Samarinda (ANTARA) - GubernurKalimantan Timur Isran Noor menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan lagi izin baru untuk perkebunan kelapa sawit sejalan dengan terbitnya aturan melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam Intruksi Presiden tersebut dijelaskan tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit dalam rangka peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberi kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan, termasuk penururuan gas rumah kaca.
"Kaltim bahkan beberapa tahun sebelum terbitnya Inpres 8/2018, sudah tidak menerbitkan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru," kata Isran Noor saat mengikuti secara virtual Rapat Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 dari ruang Heart of Borneo (HoB) Kantor Gubernur Kaltim, Kamis sore.
Selain itu, sesuai dengan diamanatkan pada Inpres 8/2018 tersebut, Isran menjelaskan bahwa gubernur melalui instansi terkait juga telah melakukan pengumpulan data peta izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), dan hak guna usaha (HGU).
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan tujuh kabupaten dalam kegiatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diinisiasi KPK RI dan memasuki tahapan integrasi data dan peta.
Mantan Bupati Kutai Timur ini lantasmenyebutkan sejumlah peraturan daerah setempat, di antaranya Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Selain itu, tertuang dalam RPJMD Kaltim 2018—2023 terkait tujuan pembangunan hijau di sektor pertanian dan perkebunan akan dicapai dengan membangun ketahanan pangan berbasis komoditas lokal, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan serta kegiatan-kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Sebagai informasi, pada rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kaltim peruntukan perkebunan seluas 3.269.561 hektare.
Saat ini yang telah diberikan izin seluas 2.889.435 hektare dengan jumlah 405 izin.
Adapun luas perkebunan kelapa sawit di Kaltim yang aktif seluas 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional. ***1***
Berita Lainnya
Pemprov Kaltim bangun penahan abrasi air laut cegah kerusakan pantai
20 December 2021 17:57 WIB
Ketat, Tamu di kantor gubernur wajib bawa hasil rapid test
18 July 2020 20:49 WIB
Gubernur Kaltim pastikan harga tanah jangan diatur spekulan di kawasan calon ibu kota
26 August 2019 17:23 WIB
Bayu Gatra Kekuatan Baru Sriwijaya FC di Piala Gubernur Kaltim
12 January 2016 17:37 WIB
Gubernur Kaltim "Nyanyi Bareng" Dengan Iwan Fals
11 January 2015 5:39 WIB
Bupati Siak minta tinjau ulang izin usaha PT WSSI
06 August 2021 23:05 WIB
Sudah Tolak Izin PT MAL, Bupati Inhu Minta Aktivitas Perkebunan Sawit Dihentikan
01 May 2018 19:05 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB