Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Riau, periode 24-25 Juni 2021 telah menilang 53 pemilik kendaraan berat yang mengoperasionalkan truk berdimensi dan bermuatan berlebih atau truk Over Dimension Over Loading (Odol).
"Setelah diputus Pengadilan Negeri (PN) setempat sopir bisa membayar dendanya di Bank yang ditunjuk Pemerintah dan bukti setoran denda itu menjadi syarat untuk menebus STNK/KIR/SIM itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan, penegakan hukum dilakukan lebih untuk menyelamatkan perbaikan jalan yang menyedot anggaran cukup signifikan akibat dilintas kendaraan truk bermuatan berlebih, sehingga pengawasan rutin dan berkala terus dilakukan.
Setiap kendaraan yang tidak standar atau ODOL, katanya harus ditindak, dan kegiatan ini melibatkan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, Polres dan Dishub Kampar dan Denpom.
"Periode Rabu (23/6-2021) penertiban digelar di Petapahan, Kamis (24/6- 2021) penertiban digelar di Tapung Hilir dan Jum'at (25/6-2021) di Rimbo Panjanghingga, melibatkan Polres Kampar di Rimbo Panjang," katanya.
Untuk mendukung razia ini, katanya lagi, Dishub Provinsi Riau menurunkan 15 personil yang dipimpin PPNS Rudi Hartono. Penegakan Hukum (GAKKUM) terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan standar angkutan jalan tersebut, melibatkan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar termasuk Polres Kampar dan Detasemen Polisi Militer (Denpom)," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Indrawansyah menjelaskan, selama razia ODOL, pada hari pertama tim melakukan penegakkan hukum di Petapahan, dan kemudian pada hari kedua di Tapung Hilir. Sedangkan pada 25 Juni 2021 Tim Dishub Riau kembali melaksanakan Gakkum di Ruas Jalan Pekanbaru-Bangkinang.
Indrawansyah, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi personil Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Riau yang telah bekerja dengan menjunjung tinggi integritas bersama pihak terkait dalam razia ODOL.
"Penanganan ODOL harus terintegrasi, karena bersentuhan dengan banyak kepentingan, dan aturan harus ditegakkan dan ke depan harus mampu menekan jumlah kendaraan ODOL sehingga keselamatan di jalan lebih diutamakan dan umur jalan bisa lebih lama lagi," kata Indrawansyah.
Sebelumnya, Tim Gakkum Dishub Riau melakukan razia ODOL di Kabupaten Indragiri Hilir. Kendaraan ODOL yang terjaring razia yang dilaksanakan pada 5-7 April 2021 sebanyak 48 kendaraan ditilang. Kemudian, pada 8-10 April 2021 sebanyak 48 kendaraan di tilang.
Berita Lainnya
Dyah Roro Esti sebut kesenjangan teknologi di masyarakat perlu diminimalkan
24 April 2024 17:03 WIB
Hizbullah Lebanon serang kota Margaliot, Israel, balas serangan ke wilayahnya
24 April 2024 16:49 WIB
Wapres Ma'ruf Amin prihatin Palestina gagal jadi anggota penuh PBB
24 April 2024 16:16 WIB
Proyek restorasi lahan basah di China timur terpilih jadi proyek percontohan PBB
24 April 2024 16:04 WIB
Mahfud Md ucapkan selamat ke Prabowo dan Gibran atas penetapan KPU
24 April 2024 15:33 WIB
Bank Saqu catat jumlah nasabah perseroan capai 500 ribu per April 2024
24 April 2024 15:14 WIB
KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
24 April 2024 15:05 WIB
AHY: Kompetisi Pilpres 2024 telah berakhir dan kini saatnya rekonsiliasi
24 April 2024 14:50 WIB