KASN izinkan pejabat bisa diganti setelah setahun, ini kata Wabup Siak

id Pemkab siak, bupati siak, berita siak

KASN izinkan pejabat bisa diganti setelah setahun, ini kata Wabup Siak

Wabup dan Sekda Siak ketika bertemu dengan KASN di Pekanbaru. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Membangun Pemahaman Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota bagi Pemerintah Daerah di Balai Serindit Aula Gubernuran Pekanbaru, Kamis.

Pemerintah Kabupaten Siak dalam hal ini mengutus Wakil Bupati Siak Husni Merza dan Sekretaris Daerah Arfan Usman. Mereka bersama kepala daerah lainnya dari masing-masing Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau ikut dalam kegiatan itu.

Husni menyebut kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Itu terkait Fasilitasi Pertemuan/Sosialisasi dengan Bupati dan Walikota Terpilih Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak 2020.

"Sosialisasi ini secara khusus membahas perihal pengisian kursi-kursi JPT, hal inilah yang mendorong KASN untuk menyelaraskan tahapan pengisian JPT dengan aturan yang berlaku", jelasnya usai acara.

Mantan Direktur PT Permodalan Siak itu juga menyebut Pemkab Siak berkomitmen sepenuhnya untuk mendukung tercapainya target KASN. Ini dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksudkan dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut.

"Kita sangat mendukung target KASN dalam menerapkan sistem Merit yang telah dicanangkan sejak beberapa tahun terakhir. Sebagaimana disampaikan Ketua dan Komisioner KASN dalam sosialisasi tadi, sistem ini dimaksudkan untuk mendapatkan orang-orang terbaik dalam memangku suatu jabatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik didaerah" sebutnya.

Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto dalam penyampaiannya secara virtual mengatakan pihaknya saat ini tengah mengawasi sebanyak 719 Instansi Pemerintah terkait pengisian JPT dan penerapan sistem merit. Agus juga menjelaskan adanya aturan khusus yang tidak memperbolehkan melakukan rotasi terhitung sejak periode enam bulan pasca Pelantikan Kepala Daerah terpilih.

Namun hal tersebut dapat diberikan pengecualian jika telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Seseorang yang menduduki kursi JPT tidak boleh diganti jika belum genap dua tahun menjabat.

"Akan tetapi, saat terjadi pandemi COVID-19, aturan tersebut akhirnya dipersingkat menjadi satu tahun. Dimana seseorang dapat diganti demi memaksimalkan pelayanan publik," ujarnya.