Siak zona merah!! Salat Id di lapangan dan masjid ditiadakan

id Salat id, siak, zona merah siak, pemkab siak

Siak zona merah!! Salat Id di lapangan dan masjid ditiadakan

Suasana Salat di Islamic Center Siak.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah menyatakan tidak menggelar shalat Id di masjid maupun di lapangan terbuka, mengingat saat ini daerah setempat berstatus zona merah penyebaran COVID-19.

"Setelah kami menggelar rapat tadi, bersama forum komunikasi pimpinan daerah, kementerian agama, organisasi perangkat daerah terkait, serta tokoh agama, kami sampaikan pada pelaksanaan Salat Id tahun ini tidak kita laksanakan di masjid maupun lapangan terbuka," kata Bupati Siak, Alfedri, Selasa.

Selanjutnya, Pemkab Siak juga akan mengimbau ke camat sampai ke tingkat-tingkat kampung terkait hal tersebut. Selain itu untuk pawai takbir keliling juga tidak dibolehkan, dan cukup untuk takbir di rumah ibadah masing-masing, serta harus mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian pihaknya juga tidak akan menggelar rumah terbuka atau "open house" termasuk di kecamatan ataupun kampung. Hal ini tegasnya berlakuuntuk semua kecamatan meskidi sejumlah kecamatan ada yang tidak berstatus zona merah.

"Meski ada kecamatan atau kampung yang tidak berzona merah, masyarakat tidak pergi ke kampung lain, aturan ini berlaku untuk semua wilayah Kabupaten Siak. Ini kan salat sunat, di rumah masing-masing bisa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Gunar Rahardyanto menegaskan wilayah yang berstatus zona merah agar tidak melakukan ibadah di rumah ibadah. Maka dari itu pihaknya menyampaikan ke panitia masjid untuk mematuhi supaya tidak menggelar salat Id di masjid.

"Zona merah dilarang untuk melakukan ibadah di rumah ibadah. Siak masuk zona merah, kami sampaikan ke pengurus masjid agar tetap mematuhi aturan pemerintah, untuk upaya pencegahan COVID-19," terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan patroli ke lapangan, untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah hukumnya. "Kalau ada melanggar protokol kesehatan, kita akan tegakkan peraturan daerah yang ada, dan panitia penyelenggara untuk mempertanggungjawabkan," jelasnya.

Baca juga: Penyaluran bantuan di BRI Sabak Auh Siak dinilai melanggar prokes, camat datangi lokasi

Baca juga: Siak zona merah!! Didominasi klaster ASN usai ke luar daerah