Pekanbaru sanksi 29 pelaku usaha langgar prokes COVID-19 di zona merah

id 29 pelaku,prokes pekanbaru,pelanggaran prokes,ppkm, ppkm pekanbaru

Pekanbaru sanksi 29 pelaku usaha langgar prokes COVID-19 di zona merah

Arsip foto. Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel sebuah warnet yang tetap beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (20/4/2020). COVID-19. (ANTARA/Rony Muharrman)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Yustisi telah memberikan sanksi berupa surat teguran ke 29 pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah zona merah atau kelurahan yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pelanggaran 29 pelaku usaha itu kami data berlangsung sejak diterapkan PPKM mulai 14 April hingga kemarin," kata Kasatpol PP Kota PekanbaruIwan Parlindungan Simatupang di Pekanbaru, Sabtu.

Iwanmenyebut puluhan pelaku usaha diberikan teguran karena masih saja membandel dan tidak mengikuti aturan operasional sesuai protokol kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan bagi wilayah yang diberlakukan PPKM guna memutus penularan COVID-19. Selain itu, mereka juga melakukan kesalahan ganda yakni melanggarinstruksi Walikota Pekanbaru tentang operasional saat Bulan Ramadan.

"Ada 29 tempat usaha kita berikan teguran pertama dan kedua ini masih melayani makan di tempat di atas pukul 21.00 WIB," kata Iwan.

Menurutnya, dalam instruksi Walikota Pekanbaru sudah jelas agar pelaku usaha seperti pusat kuliner tidak lagi menyediakan makan ditempat dari jam yang telah ditentukan.

Mereka harus melayani pengunjung dengan take away atau membawa pulang. Hal ini untuk menghindari kerumunan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Saya mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan 5 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dan interaksi," katanya.

Iwan mengungkapkan, puluhan tempat usaha ini rata-rata merupakan kafe dan pedagang kaki lima.

Jika teguran telah diberikan namun tidak diindahkan pelaku usaha, maka Tim Yustisi memberikan sanksi administrasi hingga denda.

"Di tempat usaha yang membandel kita juga lakukan penyitaan yang membuat mereka tidak dapat beroperasi. Seperti penyitaan meja, kursi, dan kompor," katanya.

Iwan mengimbau agar pelaku usaha beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam masa pandemi.

"Tim Yustisi Kota Pekanbaru akan rutin melakukan patroli prokes saat malam hari," tukasnya.

Baca juga: Bengkalis akan terapkan PPKM Mikro sesuai Zonasi, begini penjelasan Bupati Kasmarni

Baca juga: Pekanbaru klaim berhasil tekan COVID-19 dengan PPKM mikro