Disnaker Riau imbau serikat pekerja laporkan karyawan tidak terdaftar BPJAMSOSTEK

id Disnaker tidak daftar,Bpjs tenaga kerja, bpjamsostek

Disnaker Riau imbau serikat pekerja laporkan karyawan tidak terdaftar BPJAMSOSTEK

Pemberian beasiswa BPJAMSOSTEK. (ANTARA/HO-)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Riau mengimbau serikat pekerja yang ada di wilayah setempat, bekerjasama mau melaporkan jika ada pekerja yang belum didaftarkan sebagai penerima jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.

Hal ini seiring semakin maksimalnya jaminan yang diperoleh oleh pekerja dan ahli warisnya saat mengalami kecelakaan kerja, bahkan hingga meninggal dunia.

"Pemprov Riau mendorong lebih banyak perusahaan yang mendaftarkan karyawannya mendapat jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, supaya ketika orangtua mereka meninggal maka anak-anak dan istri mendapatkan jaminan pendidikan lewat beasiswa sampai kuliah," kata Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Riau Jonli Endri di Pekanbaru, Kamis.

Jonli mengatakan, beasiswa bagi anak peserta BPJAMSOSTEK adalah implementasi dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT), yang efektif berlaku mulai 1 April 2021.

Permenaker tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

"Selama ini para ahli waris belum bisa direlisasikan pembayaran beasiswanya karena secara teknis menunggu Permenaker yang baru keluar pada Maret 2021," katanya.

Maka ia mengimbau pekerja maupun serikat pekerja yang belum daftar mari bekerjasama dengan Disnaker untuk melaporkan, karena kepesertaan BPJAMSOSTEK ini wajib kepada pemberi kerja dengan empat program.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Uus Supriyadi mengatakan, sejak 2019 telah menyalurkan beasiswa bagi 641 anak, yang orangtuanya alami meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

"Dengan total pertanggungan sekitar Rp2,43 miliar lebih di Riau," kata Uus.

Uus mengatakan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, diharapkan dapat membantu peserta dan keluarganya, lewat adanya kenaikan manfaat beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia, kecelakaan kerja cacat total dan meninggal dunia.

"Hal itu juga menjadi nilai tambah dalam sistem penyelenggaraan jaminan sosial yang berkelanjutan," tukasnya.