Maksimalkan penerimaan, Kanwil pajak gandeng empat kabupaten/kota di Riau

id pajak riau,berita riau antara,berita riau terbaru,djp pajak

Maksimalkan penerimaan, Kanwil pajak gandeng empat kabupaten/kota di Riau

Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Provinsi Riau  menandatangani MoU dengan pemerintah empat kabupaten dan kota setempat ,  guna memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak tahun 2021. (ANTARA/HO-Humas DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Provinsi Riau menggandeng pemerintah empat kabupaten dan kota setempat , guna memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak tahun 2021.

"Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya di wilayah Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perluasan kerja sama di Wilayah Provinsi Riau dengan tiga Kepala Daerah yaitu Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu danBupati Siak," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo di Pekanbaru, Kamis.

Kerjasama itu secara serentak telah diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 84 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, Rabu kemarin.

"Sejauh ini untuk Perjanjian Kerjasama dengan DJP, DJPK dan Pemda baru empat pemkab/kota yakni Pekanbaru, Siak, Kampar, Rokan Hulu," katanya.

"Ini merupakan perluasan kerjasama tahap ke-III dengan pemerintah daerah. Setelah program piloting pada tahun 2019 secara nasional bekerjasama dengan 7 Pemerintah Daerah, dan pada tahap ke II di tahun 2020 lalu dengan 78 Pemerintah Daerah, termasuk dengan Pemerintah Kota Pekanbaru di Wilayah Provinsi Riau," katanya.

Ia menjelaskan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

"Pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan

pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Daerah," katanya.

Lanjut dia, penanganan penyebaran wabah COVID-19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lainnya.

"Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, melalui kegiatan pengawasan bersama sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya diharapkan dapat penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah," ungkapnya.

Dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini di lapangan, terutama dukungan dari masing-masing Kepala Daerah ini merupakan langkah maju bagi perluasan program kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

"Ke depannya, seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat ikut terlibat dalam program ini, sehingga keterpaduan dalam upaya peningkatan penerimaan dan kepatuhan perpajakan dapat terwujud," pungkasnya," pungkasnya.

Baca juga: Gawat, info penggeledahan kasus pajak bocor

Baca juga: Tiga Kantor Samsat Baru Riau beroperasi mudahkan pembayaran pajak

Baca juga: Peran desa dalam meningkatkan penerimaan PBB P2 di Bengkalis