Gubernur Sumut Bantu Petani Asahan Rp3,6 Milliar

id gubernur sumut, bantu petani, asahan rp36 milliar

Medan, (antarariau) - Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyerahkan bantuan sebesar Rp3,6 miliar untuk meningkatkan produksi pertanian di Kabupaten Asahan.

Dalam acara Posko Desa di Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan, Rabu, Gatot Pujo Nugroho mengatakan, bantuan itu ditujukan untuk menyukseskan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan sebanyak Rp1,5 miliar yang diserahkan kepada beberapa Gabungan Kelompok Tani.

Sedangkan Rp2,1 miliar lainnya berupa bantuan sosial untuk pengembangan jaringan irigasi bagi 31 kelompok tani di Kecamatan Rawang Panca Arga.

Selain itu, Pemprov Sumut juga menyerahkan sejumlah hewan ternak serta bantuan alat dan mesin pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertanian di daerah tersebut.

Gatot mengatakan, penyerahan bantuan yang bersumber dari dana APBN dan APBD itu dimaksudkan agar petani di Asahan dapat meningkatkan produktivitasnya.

Dengan demikian, kalangan petani di Asahan dapat mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah.

Ia mengingatkan kembali tentang program pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian yang meraih surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014.

Sebagai salah satu provinsi yang menjadi lumbung beras nasional, peranan Sumut sangat diharapkan guna mencapai target tersebut.

Ia menambahkan, untuk memenuhi target itu, Pemprov Sumut telah menetapkan sejumlah rencana melalui program ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian.

Untuk program ekstensifikasi, Pemprov Sumut berupaya untuk memperluas lahan pertanian dengan menyiapkan percetakan sawah baru seluas 2.200 hektare pada tahun 2012.

Dengan bantuan dari pemerintah pusat, jumlah pencetakan sawah baru tersebut akan ditingkatkan menjadi 3.200 hektare pada tahun 2013.

"Untuk itu, saya optimis pada tahun 2014 nanti, Sumut akan memberi kontribusi swasembada beras," katanya.

Selain program ekstensifikasi dan intensifikasi, Pemprov Sumut juga akan menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pengetatan pengalihfungsian lahan pertanian.

Dalam Perda tersebut, petani yang ingin mengalihfungsikan peruntukan lahan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan.

"Ketentuan itu dimaksudkan agar ketahanan pangan kita terjaga," kata Gatot.