Hibah aset BLK ke pusat kangkangi Perda, Ketua Bapemperda akan gugat

id DPRD Riau,BLK Dumai, blk pekanbaru

Hibah aset BLK ke pusat kangkangi Perda, Ketua Bapemperda akan gugat

Ketua Bapemperda DPRD Riau Makmun Solihin. (ANTARA/HO-DPRD Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRDProvinsi Riau, Makmun Solihin berencana untuk melayangkan gugatan ke PTUN terkait penyerahan dua aset milik daerah yakni Balai Latihan Kerja (BLK) yang berada di Kota Pekanbaru dan KotaDumai ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hibah aset tersebut telah mengangkangi payung hukum dalam peraturan daerah (perda) nomor 25 tahun 2018 tentang pengelolaan aset daerah. Dimana dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa peralihan aset daerah dengan nilai di atas Rp5 miliar ke pihak lain harus dengan persetujuan DPRD Riau.

"Kita punya perda pengelolaan aset daerah yakni perda 25 tahun 2018, juga mengacu pada Permendagri nomor 19 tahun 2016. Dalam pasal 83 dan seterusnya terkait dengan pengalihan aset. Aset di atas Rp5 miliar harus dengan persetujuan DPRD Riau. Untuk mengetahui aset bernilai Rp5 M atau di bawahnya tentu harus ada appraisalnya dulu. Nah kok ini tiba-tiba prosesnya sudah selesai. Tanpa kita diberi tahu apa-apa," ucapnya.

Dia mengaku kecewa dengan sikap Pemprov Riau yang telah mengambil keputusan tanpa persetujuan DPRD Riau. Apalagi hal tersebut berkaitan dengan kedaulatan peraturan daerah.

"Saya sebagai Ketua Bapemperda sangat tersinggung. Saya sudah sampaikan kepada kepala dinasnya. Kalau prosesnya ini menyalahi dan mengangkangi perda. Saya sebagai Ketua Bapemperda akan menggugat ke PTUN," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.

Dia mengatakan, dalam proses hibah tersebut, melalui serangkaian tahapan yakni harus ada permohonan persetujuan yang disampaikan Gubernur Riau kepada pihak DPRD Riau. Selanjutnya akan diparipurnakan terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan bersama terkait hibah aset ini.

"Katanya, memang sudah ada yang surat disampaikan dari gubernur ke DPRD Riau. Tapi itu surat permohonan dukungan. Seharusnya, yang disampaikan itu surat permohonan persetujuan yang mana ada proses-prosesnya. Yang mana harus melalui paripurna untuk disetujui bersama-sama," ucapnya.

Terkait gugatan yang bakal diajukan, Pihaknya terlebih dahulu untuk menginventarisir aset-aset yang diserahkan. Jika memang menyalahi aturan, maka DPRD Riau akan mengambil langkah hukum untuk menggugat peralihan aset ini.

"Sekarang kita sedang inventaris aset-aset mana yang diserahkan ke pusat, juga nanti akan kita sampaikan aset itu jumlahnya berapa kalau sesuai dengan perda kita tentu akan kita tegakkan perda ini bersama. Perda ini kan dibuat atas persetujuan bersama. Kok tidak dipakai. Sementara bikin perda ini kan biayanya mahal sampai miliaran. Nah, makanya kita akan dalami persoalan ini," ucap dia.