DPR serukan agar sertifikasi perikanan jadi satu pintu agar tidak berbelit

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Perikanan

DPR serukan agar sertifikasi perikanan jadi satu pintu agar tidak berbelit

Ilustrasi: Seorang nelayan di Pulau Buru, Provinsi Maluku menggotong ikan tuna sirip kuning (yellowfin tuna) tangkapannya. (FOTO ANTARA/HO-Bappenas-UNDP Global Marine Commodities Project)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Saadiyah Uluputy merekomendasikan agar sertifikasi yang diperlukan terkait komoditas sektor kelautan dan perikanan nasional dapat menjadi satu pintu agar lebih efektif dan efisien.

"Terkait sertifikasi satu pintu. Pada saat RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan para asosiasi pengusaha perikanan beberapa hari lalu, mereka menyatakan bahwa mekanisme sertifikasi seperti SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan), HACCP, Halal, dan lain-lain, sebaiknya dilakukan satu pintu dengan alasan efisiensi," kata Saadiyah Uluputy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono sosialisasikan inovasi KKP aplikasi Laut Nusantara

Menurut dia, hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, yang mengamanahkan adanya sebuah lembaga baru guna menangani karantina.

Namun, lanjutnya, meski proses sertifikasi satu pintu diharapkan dapat memacu pertumbuhan industri dan prosesnya lebih transparan, cepat, serta semua pelaku usaha bisa memantau proses tersebut dengan baik serta tanpa berbelit-belit.

Selain itu, ujar dia, pihak terkait harus melakukan bimbingan dan pembinaan mutu terhadap lembaga/instansi/kelompok yang telah tersertifikasi. "Sebab boleh jadi, inovasi dan perbaikan sehebat apapun, tanpa disertai dengan pendampingan, akan menjadi kesia-siaan," ucapnya.

Saadiah mengingatkan pula tentang tantangan pemisahan pengendalian mutu dan karantina. UU Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan mengamanahkan pembentukan badan karantina, dan UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Revisi UU 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan menyebutkan bahwa pemerintah pusat, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya membina dan menfasilitasi usaha perikanan, agar memenuhi standar mutu hasil perikanan.

Berdasarkan kedua peraturan perundangan itu, ujar dia, akan memberikan konsekuensi adanya pemisahan antara pengendalian mutu hasil perikanan, dan karantina yang dulunya di bawah BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan), di mana Karantina akan menjadi Badan Karantina Nasional. Sedangkan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan tetap berada di KKP.

Selanjutnya, ia mengemukakan UU Cipta Kerja mengamanahkan Penyelenggaraan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dilakukan oleh pemerintah pusat (KKP), dan pemda.

"Pertanyaannya, kita ketahui bersama hampir semua daerah belum memiliki sistem penjaminan mutu hasil perikanan yang memadai. Jangan sampai kebijakan ini akan menjadi bumerang sendiri, bagi upaya peningkatan mutu hasil perikanan, yang selama ini masih mejadi masalah. Olehnya itu, publik mesti mendapatkan penjelasan kongkrit tentang mekanisme ini," paparnya.

KKP, menurut dia, juga perlu untuk memperkuat kembali Sistem Logistik Ikan nasional (SLIN) serta selama lima tahun ke depan lebih serius mengelola sentra kelautan dan perikanan terpadu untuk ekspor dan menghidupkan perekonomian antardaerah.

Baca juga: Banyak pelaut dan awak kapal perikanan terlantar, pemerintah berupaya perkuat perlindungan

Baca juga: KKP kaji pemanfaatan anjungan migas lepas pantai untuk produksi perikanan budidaya


Pewarta: M Razi Rahman