Tidak dilaksanakan tarawih di masjid berzona merah di Inhu

id Covid inhu, inhu, salat tarawih

Tidak dilaksanakan tarawih di masjid berzona merah di Inhu

Pj Bupati Inhu saat berdiskusi. (ANTARA/HO-Pemkab Inhu)

Rengat (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu, Riau Chairul Riski mengatakan pelaksanaan salat tarawih di wilayah zona merah COVID-19 ditiadakan karena rawan. Setakat ini ada dua yang masuk kategori itu yakni Kelurahan Tanjung Gading, Pasir Penyu dan Desa Secano Jaya, Peranap.

Untuk itu, masyarakat harus tetap mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker, menghindari kerumunan dan tetap beribadah namun di rumah saja.

"Untuk menghindari risiko kesehatan, Pemerintah Kabupaten Inhu, meminta semua pihak memahami hal tersebut," kata Pj Bupati Indragiri Hulu Chairul Riski di Rengat, Rabu.

Kesehatan lebih utama dalam situasi COVID-19. Sesuai data di Kelurahan Tanjung Gading, Pasir Penyu terdapat sebanyak 72 kasus terkonfirmasi positif. Sedangkan di Desa Sencano Jaya, Batang Peranap terdapat 16 kasus terkonfirmasi positif.

"Data itu menunjukkan bahwa sangat rawan, masyarakat harus waspada dan jaga diri," pintanya.

Ada juga, sejumlah wilayah Kabupaten Inhu masuk zona kuning, sesuai dengan data terakhir terdapat sebanyak 11 desa dan kelurahan. Untuk zona ini, Masyarakat masih diperbolehkan untuk melakukan ibadah salat tarawih di masjid dan musala.

Adapun 11 desa dan kelurahan itu yakni, Sekip Hulu ada sebanyak tiga kasus, Kampung Besar Kota sebanyak tiga kasus, Pekan Heran terdapat satu kasus, Pematang Reba sebanyak dua kasus.

Selain itu, Kuala Gading terdapat satu kasus, Kerubung Jaya tiga kasus, Sungai Sagu tiga kasus, Japura satu kasus, Air Molek satu kasus, Pondok Gelugur satu kasus dan Pontian Mekar dua kasus.

“Secara keseluruhan penambahan terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 73 kasus," tambahnya.

Baca juga: Warga zona merah di Pekanbaru ini dianjurkan Tarawih di rumah

Baca juga: Edaran Muhammadiyah: Pelaksanaan salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing