Warga zona merah di Pekanbaru ini dianjurkan Tarawih di rumah

id Tarawih. COVID-19. Pekanbaru. Ramadan.,Tarawih, puasa, ramadhan

Warga zona merah di Pekanbaru ini dianjurkan Tarawih di rumah

Arsip foto. Salat Jumat di Masjid Agung Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

PEKANBARU, (ANTARA) - Warga yang berada di kawasan zona merah di Kota Pekanbaru, Riau, dianjurkan tarawih dan beribadah dari rumah selama Ramadhan nanti yang tertuang dalam surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan di tengah masa pandemi COVID-19, tertanggal 1 April 2021 lalu.

Dalam edaran itu, salah satunya menganjurkan masjid dan mushola di zona merah COVID-19 untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran COVID-19 yang setidaknya 10 kasus aktif per minggu.

"Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadhan akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pelaksanaan salat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Kelurahan yang dimaksud adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.

Selanjutnya ada Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.

Selain itu, sejumlah imbauan lain juga disampaikan dalam edaran tersebut.

Di antaranya meminta agar warga mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Namun, rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan.

Selain itu, harus mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Dimana pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan.

Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan. Terakhir, warga diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama menjalani ibadah.