Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Rusia, pada Jumat (2/4) mendenda Twitter sebesar 3,2 juta rubel (42.011,29 dollar AS) karena gagal menghapus konten yang menurut pihak berwenang dilarang.
Otoritas Moskow mengatakan bulan lalu telah memperlambat kecepatan Twitter yang berbasis di AS di Rusia.
Baca juga: Ini lima tips "backup" data digital untuk cegah kehilangan data
Selanjutnya pada 16 Maret juga telah mengancam akan melarang layanan media sosial secara langsung dalam sebulan terkait konten mulai dari pornografi anak hingga penyalahgunaan narkoba.
Belum ada komentar langsung dari Twitter terkait hal ini.
Dikatakan sebelumnya bahwa mereka khawatir tentang dampak tindakan Rusia terhadap kebebasan berbicara, dan menyangkal bahwa mereka mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal seperti yang dituduhkan oleh otoritas Rusia, demikian Reuters.
Baca juga: Google Maps telah dilengkapi fitur untuk menambah jalan
Baca juga: Xiaomi luncurkan Redmi 9T dengan baterai besar di harga Rp2 jutaan
Penerjemah: Fathur Rochman
Berita Lainnya
Usai hajar Timnas Australia, Erick : Ini wajah baru Indonesia
19 April 2024 16:41 WIB
Kemlu RI sebut veto Amerika Serikat atas keanggotaan Palestina di PBB khianati perdamaian
19 April 2024 16:32 WIB
Ukraina konsolidasikan dukungan Kongres AS jelang pelaksanaan voting untuk bantuan
19 April 2024 16:27 WIB
Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara dilakukan bertahap hingga 2029
19 April 2024 16:19 WIB
Memberdayakan botol plastik bekas jadi perahu pengangkut sampah
19 April 2024 16:12 WIB
MUI: Tradisi Lebaran Ketupat tidak bertentangan dengan Islam
19 April 2024 15:56 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno sebut Pulau Bali belum 'overtourism'
19 April 2024 15:44 WIB
BPH Migas awasi distribusi BBM saat arus balik Lebaran di Tangerang, Banten
19 April 2024 15:33 WIB