Sempat mengelak, pengedar sabu di Selatpanjang ini dicokok polisi

id polres meranti, narkoba meranti,meranti, berita meranti

Sempat mengelak, pengedar sabu di Selatpanjang ini dicokok polisi

Tersangka TR saat berada di Mapolres Kepulauan Meranti. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Langkah seorang pengedar sabu berinisial Tr alias T (31) berakhir di tangan petugas dari Satuan Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito di Selatpanjang, Kamis, mengatakan Tr ditangkap di rumahnya Jalan Nusa Indah, Selatpanjang Selatan, Rabu (31/3) malam sekitar pukul 22.05 WIB, setelah polisi melakukan pengintaian.

Pada saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya dengan membuang barang bukti sabu yang akan diedarkan tersebut.

Baca juga: Rutin transaksi sabu, tiga pria di Selatpanjang ini diciduk polisi

Namun setelah dilakukan penyisiran di lokasi, barang bukti sabu seberat 0,44 gram berhasil ditemukan petugas di bawah jendela kamar rumah. Tersangka pun tidak bisa mengelak perbuatannya.

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Eko.

Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial K yang beralamat di Pekanbaru, untuk diedarkan dan dijual di seputaran Selatpanjang, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dalam sindikat ini, peran tersangka adalah sebagai pengedar," tambah Eko lagi.

Selajutnya, Eko mengingatkan masyarakat khususnya di Kepulauan Meranti untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba sebab selama ada permintaan maka para pelaku akan tetap memproduksinya.

"Perlu dukungan seluruh masyarakat agar kita bisa memberantas narkoba ini," bebernya.

Baca juga: Selama Operasi Antik 2021, Polres Meranti tangkap 18 tersangka narkoba

Baca juga: Pria Meranti ini diringkus polisi saat meracik sabu