KUD Tunas Muda Siak pertanyakan proses hukum 122 ha lahannya diserobot dan disertifikatkan

id KUD,sengketa lahan,berita riau antara,berita riau terbaru,KUD Tunas muda

KUD Tunas Muda Siak pertanyakan proses hukum 122 ha lahannya diserobot dan disertifikatkan

Konferensi pers KUD Tunas Muda Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Siak di Gedung Graha Laksana Kampung Teluk Merbau.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

SIAK, (ANTARA) - Koperasi Unit Desa Tunas Muda Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak mempertanyakan proses hukum terhadap 122 hektare lahannya yang diduga diserobot dan dipalsukan sertifikatnya oleh Koperasi Sialang Makmur, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

"Dari Kejaksaan Negeri Siak sudah P19, diterima satu bulan lalu, namun berkas dikembalikan dengan petunjuk harus diperiksa semua anggota koperasi. Walaupun itu kewenangan mutlak kejaksaan, kita khawatir ada pihak yang diduga mengganggu proses hukum," kata Pengacara KUD Tunas Muda, Dedy Reza, Selasa.

Menurutnya koperasi sebagai badan hukum mutlak diwakili pengurus, pengurus inti dan anggota. Itu kata dia sudah cukup tanpa harus diperiksa semuanya apalagi Kepolisian Resor Siak sudah menetapkan dua tersangka dari Koperasi Sialang Makmur.

Dia menjelaskan awalnya permasalahan terjadi atas dasar jual beli yang sah pada tahun 2011 tapi ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan 122 ha yang berlokasi di Kampung Dayun senilai Rp6,9 miliar dan dibayar di awal sebagai uang muka Rp3,9 miliar.

Pembeli pada tahun 2013 kemudian meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibaliknamakan ke KUD Sialang Makmur. Sebanyak 61 nama masing-masing 2 ha dibuat SKGR dan diberikan hanya fotokopinya sedangkan yang asli ditahan KUD Tunas Muda sebagai jaminan kalau tidak dibayar selama beberapa bulan.

"Tapi tiba-tiba terbit sertifikat tanah diterbitkan Badan Pertanahan Siak di atas objek kita. Sekarang sudah 49 sertifikat yang terbit," ungkapnya.

Dikatakannya sudah dilakukan proses kekeluargaan dari tahun 2012 hingga 2019 namun tidak ada itikad baik yang muncul. Karena merasa dirugikan ini KUD Tunas Muda melapor ke Polres Siak 4 Juli 2020 hingga sudah ada penetapan tersangka dengan materi penipuan dan patut diduga pemalsuan dokumen.

Semua pihak sudah diperiksa dan naik ke penyidikan dengan melengkapi alat bukti surat dan hasil laboratorium forensik. Laporan itu diproses menjadi dugaan pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang kini sudah P19 atau sudah diterima jaksa, namun dikembalikan.

Sementara itu, Ketua KUD Tunas Muda Setiono berharap agar nama baik lembaga dan dirinya dipulihkan karena adanya masalah ini. Setiap tahun ini dibahas di rapat koperasi dan bahkan sering dimarahi pengurus oleh anggota.

"Pengurus tidak ikut bermain, ini betul-betul kita dibohongi. Makanya kita ajukan tuntutan hukum ke Polres Siak sekarang prosesnya berjalan normal. Saya selaku Ketua KUD ingin nama baik dikembalikan," ujarnya.

Saat ini lanjutnya uang jual beli Rp3,9 miliar sudah dibagikan ke anggota. Lahan di Kampung Dayun tersebut juga sudah berhasil dikuasai oleh KUD Tunas Muda pada 2019 lalu melalui perjanjian damai.

Camat Dayun, Novendra Kasmara menyampaikan pihaknya menyambut positif upaya hukum yang dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan. Pasalnya setiap tahun anggota KUD menyampaikan masalah ini kepada pengurus.

"Koperasi sudah banyak memberi manfaat, Bahkan dulunya tulang punggung kampung. Dengan banyaknya masalah diharapkan dapat dimengerti oleh anggota," katanya yang juga didampingi Penghulu Teluk Merbau, Rudi Nasution.

Baca juga: Riau gesa selesaikan sengketa lahan jelang peresmian Tol Pekanbaru-Dumai

Baca juga: Pengusiran terjadi pada lahan yang mencatut nama Irwasda Polda Riau di Siak

Baca juga: DPR RI minta hentikan perusahaan serobot lahan rakyat di Gondai Riau, begini sebabnya