Serahkan SK PPPK, ini pesan Bupati Bengkalis

id pemkab bengkalis

Serahkan SK PPPK, ini pesan Bupati Bengkalis

Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahoan SK PPPK.(ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2020, Senin (1/3)

Adapun 133 penerima SK, terdiri dari 109 formasi guru, sedangkan sisanya 24 orang merupakan penyuluh pertanian.

"Ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian saudara selama menjadi honorer, dengan ditingkatkannya status menjadi PPPK, pemerintah telah meningkatkan pula kesejahteraan hidup dan jaminan karir saudara," ujar Kasmarni.

Akan tetapi, sambungnya, itu semua tidak akan ada artinya, apabila PPPK tidak dibarengi dengan peningkatan kompetensi, profesionalitas dan kinerja.

"Oleh karena itu, kami ingatkan, meskipun telah menerima SK, namun saudara masih dalam masa perjanjian kerja, artinya saudara sebagai PPPK akan terus dipantau, dinilai dan dievaluasi," ujarnya lagi.

Apabila mampu memenuhi perjanjian yang telah ditetapkan, maka PPPK akan diperpanjang, namun apabila dinilai tidak mampu, bahkan melanggar perjanjian yang telah ditandatangani, maka masa hubungan kerja tidak akan dilanjutkan, bahkan bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Sebab itu, Kasmarni berpesan agar seluruh penerima PPPK selalu meningkatkan kompetensi diri, pelajari dan pahami kedudukan, tugas pokok, hak dan kewajiban sebagai PPPK.

"Bukan hanya sekedar datang, duduk dan pulang kantor sambil update status di media sosial, serta menerima gaji dan tunjangan pada awal atau akhir bulan semata," pesannya.

Kemudian, tegakkan disiplin jam kerja, maupun pelaksanaan kerja secara umum. Karena keberhasilan seseorang dalam suatu hal, tidak mungkin dicapai tanpa upaya dan disiplin tinggi.

"Kami tidak ingin melihat atau mendengar adanya PPPK yang bermalas-malasan, dan tanpa alasan yang jelas terlambat atau tidak masuk kantor. Jam kerja jangan dihabiskan di kedai kopi saja," pintanya.