Bandar judi chip higgs domino di Selatpanjang ditangkap polisi

id Judi domino, polres meranti, domino higgs, judi meranti

Bandar judi chip higgs domino di Selatpanjang ditangkap polisi

Para pelaku dan barang bukti. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti pada Senin (18/1) malam menangkap tiga orang yang terlibat jual beli chip higgs domino yang lagi marak di Kota Selatpanjang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres MerantiAKP Prihadi Tri Saputradi Selatpanjang, Selasa, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang adanya transaksi ilegal tersebut.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas permainan judi menggunakan aplikasi online permainan Higgs Domino yang terdapat di dalam handphone. Hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan chip (koin emas yang bisa ditukarkan dengan uang tunai).

"Chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp70.000 untuk 1 bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp62.000 untuk chip sebesar 1 billion," ujar AKP Prihadi Tri Saputra.

Lokasi penangkapan berada di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Pelaku berinisial BH alias Budi (32) bersama satu orang temannya berinisial YD alias Iyan (35) yang diketahui sebagai penampung.

Saat itu pelaku sedang melakukan transaksi pembelian chip dari BR (30). Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dapat dikenakan pasal perjudian sesuai rumusan pasal 303 ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Pasal itu menjelaskan barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perbuatan tersebut dan atau ikut serta main judi dijalan umum atau pinggir jalan umum atau ditempat yang dikunjungi umum.

"Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah perjudian. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah," papar Tri lagi.

Adapun modus yang dilakukan BH alias Budi

selaku pemilik kedai kopi, selain menjual minuman juga memperjualbelikan chip yang dapat dipergunakan sebagai bahan permainan higgs Domino. Dalam keseharian menjalankan usahanya, BH dan YD menunggu para pemain game untuk menjual chip yang dapat dipergunakan untuk permainan higgs domino.

Baca juga: Pemilik Judi Bulu Ayam Di Meranti Diamankan Polisi

Dalam kasus ini polisi menyitabeberapa barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp5.568,000 yang diduga hasil penjualan dan pembelian chip aplikasi Higgs Domino yang diperoleh dari BH dan YD.

"Selanjutnya yang sita adalah uang tunai sebesar Rp434.000 dari BR selaku orang yang menjual Chip kepada BH dan YD, 3 unit smartphone, satu buah buku jurnal untuk hasil perekapan jual beli chip dan spanduk pemberitahuan menerima jual beli chip higgs domino," tutup Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu.

Baca juga: Main Judi Song, 2 ASN, 1 Pensiunan Ditangkap Polres Meranti