Bawaslu Riau susun keterangan tertulis hadapi sidang MK

id Bawaslu susun,Bawaslu riau, pilkada riau, sengketa pilkada

Bawaslu Riau susun keterangan tertulis hadapi sidang MK

Komisioner Bawaslu sedang melakukan rapat koordinasi. (ANTARA/HO-Bawaslu)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Riau susun keterangan tertulis sengketa Pilkada di lima kabupaten/kota setempat guna diajukan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihandi Mahkamah Konstitusi tidak lama lagi.

"Setiap anggota Bawaslu Kabupaten yang akan memberikan keterangan di MK, mereka wajib mengetahui pokok permohonan pemohon karena keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan oleh MK," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau, Neil Antariksa di Pekanbaru, Jumat.

Seluruh peserta dalam memberikan keterangan nantinya tetap berkoordinasi dengan divisi lain, seperti diBawaslu Provinsi serta Bawaslu RI.

Pemberian keterangan di MK, lanjutnya, harus sejelas-jelasnya untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya atas pokok permohonan dari masing masing pihak yang bersengketa dan menjaga citra lembaga Bawaslu di Masyarakat.

"Dalam sidang Sengketa PHP di MK, Bawaslu Kabupaten harus mempersiapkan segala sesuatunya, sebab dalam sidang PHP nanti, Bawaslu Kabupaten mewakili wajah lembaga kepada publik," kata Neil.

Dalam menyusun keterangan tertulis di MK Bawaslu Kabupaten harus mengikuti format yang ada dalam lampiran petunjuk teknis yang dikeluarkan Bawaslu RI.

Sebab petunjuk teknis tersebut merupakan perluasan dari lampiran Perbawaslu nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan keterangan di MK adalah melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan pengawasan tahapan pilkada, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada.

"Setiap masalah yang diterangkan dalam keterangan tertulis wajib diserta bukti dengan diberikan nomor. Apabila ada yang digunakan secara berulang, maka cukup menggunakan satu nomor bukti," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam arahannya menegaskan agar Bawaslu Kabupaten yang terdapat permohonan penyelesaian sengkata membentuk tim penyusun keterangan tertulis.

"Hasil penyusunan keterangan tertulis ini akan dikonsultasikan dan difinalisasi ke Bawaslu RI," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, di Provinsi Riau terdapat lima kabupaten yang terdapat permohonan penyelesaian sengketa hasil perhitungan suara pada Pilkada serentak tahun 2020 yakni Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti.

Baca juga: Bawaslu Riau kumpulkan alat bukti dan dokumen sengketa Pilkada

Baca juga: Bawaslu Dumai sosialisasikan sistem informasi penyelesaian sengketa pilkada