Pemerintah AS eksekusi narapidana perempuan untuk pertama kali dalam 70 tahun

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,narapidana

Pemerintah AS eksekusi narapidana perempuan untuk pertama kali dalam 70 tahun

Para aktivis yang menentang hukuman mati berkumpul di Lembaga Pemasyarakatan Amerika Serikat di Terre Haute, Indiana, AS, Selasa (12/1/2021), untuk memprotes eksekusi terhadap Lisa Montgomery, perempuan pertama yang akan dihukum mati oleh pemerintah federal dalam hampir 70 tahun. (REUTERS/Bryan Woolston/WSJ/sa.)

New York (ANTARA) - Pemerintah Amerika Serikat mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan, Lisa Montgomery, dengan suntikan mematikan pada Rabu pagi (13/1), menjadikannya perempuan pertama yang dieksekusi oleh otoritas federal sejak 1953.

Montgomery (52 tahun) dijatuhi hukuman mati karena pada Desember 2004 mencekik Bobbie Jo Stinnett , yang saat itu sedang hamil delapan bulan dan kemudian ditemukan terbunuh di rumahnya di Missouri.

Baca juga: 819 penghuni lapas dan rutan di Riau sembuh dari COVID-19

Sebelum ditangkap, Montgomery telah mencuri janin Stinnett dari rahimnya dan mencoba menjadikan bayi itu sebagai anaknya. Bayi itu ditemukan dengan selamat oleh pihak berwenang dan dikembalikan kepada ayahnya.

Montgomery didakwa melakukan pelanggaran federal atas penculikan yang mengakibatkan kematian. Juri memutuskan dia bersalah pada 2007, menolak klaim pembela bahwa dia mengalami delusi.

Perempuan tersebut disuntik mati di ruang eksekusi Departemen Kehakiman AS di penjara tempat ia ditahan di Terre Haute, Indiana. Setelah Montgomery diikat ke brankar di ruang kematian pemerintah, seorang algojo perempuan bertanya apakah dia punya kata-kata terakhir.

"Tidak," jawab Montgomery dengan suara pelan, menurut seorang reporter yang hadir sebagai saksi media.

Hakim federal di beberapa pengadilan telah menunda eksekusi Montgomery untuk memungkinkan pemeriksaan apakah dia terlalu sakit jiwa untuk memahami hukumannya dan apakah pemerintah tidak memberikan pemberitahuan yang memadai tentang tanggal eksekusi berdasarkan undang-undang.

Tetapi sekitar tengah malam, mayoritas konservatif Mahkamah Agung AS dengan cepat menolak tantangan hukum terakhir, dan Montgomery dihukum mati sekitar 90 menit kemudian.

Beberapa kerabat Stinnett hadir sebagai saksi tetapi menolak untuk berbicara kepada media, kata Departemen Kehakiman.

Eksekusi Montgomery ditentang oleh pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, puluhan mantan jaksa penuntut, dan berbagai kelompok yang menentang kekerasan terhadap perempuan --yang memicu perdebatan tentang peran trauma masa lalu dalam beberapa kejahatan paling mengerikan yang dituntut oleh sistem peradilan.

American Civil Liberties Union mengatakan eksekusi itu adalah "penggunaan kekuasaan pemerintah yang tidak dapat dipertahankan", yang dilakukan hanya seminggu sebelum pelantikan presiden Joe Biden, seorang Demokrat yang menjabat pada 20 Januari. Biden mengatakan dia akan berusaha untuk mengakhiri hukuman mati federal.

Nicole Austin-Hillery, direktur eksekutif program Human Rights Watch AS, mengatakan kepada Reuters bahwa eksekusi Montgomery dan rencana eksekusi dua orang lagi pada hari-hari terakhir pemerintahan Presiden Donald Trump "menggarisbawahi pengabaian total terhadap hak asasi manusia yang ditunjukkan di seluruh masa kepresidenan Donald Trump."

Baca juga: 48 orang positif COVID-19 di Lapas Perempuan Pekanbaru

Baca juga: Dua pegawai lapas ditetapkan sebagai tersangka terkait narapidana kabur


Sumber: Reuters

Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani