New York (ANTARA) - Pemerintah Amerika Serikat mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan, Lisa Montgomery, dengan suntikan mematikan pada Rabu pagi (13/1), menjadikannya perempuan pertama yang dieksekusi oleh otoritas federal sejak 1953.
Montgomery (52 tahun) dijatuhi hukuman mati karena pada Desember 2004 mencekik Bobbie Jo Stinnett , yang saat itu sedang hamil delapan bulan dan kemudian ditemukan terbunuh di rumahnya di Missouri.
Baca juga: 819 penghuni lapas dan rutan di Riau sembuh dari COVID-19
Sebelum ditangkap, Montgomery telah mencuri janin Stinnett dari rahimnya dan mencoba menjadikan bayi itu sebagai anaknya. Bayi itu ditemukan dengan selamat oleh pihak berwenang dan dikembalikan kepada ayahnya.
Montgomery didakwa melakukan pelanggaran federal atas penculikan yang mengakibatkan kematian. Juri memutuskan dia bersalah pada 2007, menolak klaim pembela bahwa dia mengalami delusi.
Perempuan tersebut disuntik mati di ruang eksekusi Departemen Kehakiman AS di penjara tempat ia ditahan di Terre Haute, Indiana. Setelah Montgomery diikat ke brankar di ruang kematian pemerintah, seorang algojo perempuan bertanya apakah dia punya kata-kata terakhir.
"Tidak," jawab Montgomery dengan suara pelan, menurut seorang reporter yang hadir sebagai saksi media.
Hakim federal di beberapa pengadilan telah menunda eksekusi Montgomery untuk memungkinkan pemeriksaan apakah dia terlalu sakit jiwa untuk memahami hukumannya dan apakah pemerintah tidak memberikan pemberitahuan yang memadai tentang tanggal eksekusi berdasarkan undang-undang.
Tetapi sekitar tengah malam, mayoritas konservatif Mahkamah Agung AS dengan cepat menolak tantangan hukum terakhir, dan Montgomery dihukum mati sekitar 90 menit kemudian.
Beberapa kerabat Stinnett hadir sebagai saksi tetapi menolak untuk berbicara kepada media, kata Departemen Kehakiman.
Eksekusi Montgomery ditentang oleh pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, puluhan mantan jaksa penuntut, dan berbagai kelompok yang menentang kekerasan terhadap perempuan --yang memicu perdebatan tentang peran trauma masa lalu dalam beberapa kejahatan paling mengerikan yang dituntut oleh sistem peradilan.
American Civil Liberties Union mengatakan eksekusi itu adalah "penggunaan kekuasaan pemerintah yang tidak dapat dipertahankan", yang dilakukan hanya seminggu sebelum pelantikan presiden Joe Biden, seorang Demokrat yang menjabat pada 20 Januari. Biden mengatakan dia akan berusaha untuk mengakhiri hukuman mati federal.
Nicole Austin-Hillery, direktur eksekutif program Human Rights Watch AS, mengatakan kepada Reuters bahwa eksekusi Montgomery dan rencana eksekusi dua orang lagi pada hari-hari terakhir pemerintahan Presiden Donald Trump "menggarisbawahi pengabaian total terhadap hak asasi manusia yang ditunjukkan di seluruh masa kepresidenan Donald Trump."
Baca juga: 48 orang positif COVID-19 di Lapas Perempuan Pekanbaru
Baca juga: Dua pegawai lapas ditetapkan sebagai tersangka terkait narapidana kabur
Sumber: Reuters
Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Berita Lainnya
Atur waktu perjalanan mudik agar anak tidak lelah di jalan
28 March 2024 16:05 WIB
Otoritas AS terus cari 6 orang pekerja yang diduga tewas akibat jembatan ambruk
28 March 2024 16:00 WIB
Bank Indonesia imbau masyarakat menukar rupiah di titik layanan BI dan perbankan
28 March 2024 15:51 WIB
Indonesia undang 44 pemimpin negara untuk hadiri Forum Air Sedunia di Bali
28 March 2024 15:46 WIB
Analis: Rupiah berpeluang menguat terhadap dolas AS seiring imbal hasil SBN kian menarik
28 March 2024 15:38 WIB
KPU pertanyakan AMIN yang baru layangkan keberatan soal Gibran
28 March 2024 15:31 WIB
BOE bakal memproduksi layar 6,1 inci untuk iPhone SE 4
28 March 2024 15:27 WIB
Cinta Laura berusaha untuk tetap produktif selama Ramadhan
28 March 2024 15:17 WIB