KPK amankan dokumen dari perusahaan konstruksi kasus Bengkalis

id KPK,BENGKALIS,PT ARTA NIAGA NUSANTARA,GELEDAH,HANDOKO SETIONO

KPK amankan dokumen dari perusahaan konstruksi kasus Bengkalis

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di Kantor PT Arta Niaga Nusantara di Kota Surabaya dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau TA 2013-2015.

Penyidikan tersebut untuk tersangka kontraktor Handoko Setiono (HS) dan kawan-kawan.

"Terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Bengkalis TA 2013-2015 dengan tersangka HS dan kawan-kawan, hari ini tim penyidik KPK menggeledah di Kantor PT Arta Niaga Nusantara di Surabaya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

PT Arta Niaga Nusantara adalah pemenang tender salah satu proyek "multiyears" pembangunan jalan di Bengkalis tersebut.

"Dari kegiatan tersebut, diamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain yang akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

KPK pada 17 Januari 2020 telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka.

Tiga tersangka, yaitu mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.