Bawaslu Riau kumpulkan alat bukti dan dokumen sengketa Pilkada

id Bawaslu kumpulkan,Sidang MK, sengketa pilkada bawaslu riau

Bawaslu Riau kumpulkan alat bukti dan dokumen sengketa Pilkada

Bawaslu Riau sedang melakukan rapat. (ANTARA/HO-Bawaslu)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dan lima Bawaslu kabupaten/kota menyiapkan keterangan dan alat bukti guna dilaporkan pada sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), karena hasil pemilihan kepala daerah serentak 2020 digugat sejumlah paslon.

"Secara maraton sudah tiga hari ini, kami menyiapkan dokumen yang merupakan jawaban ke MK. Disamping itu menyiapkan alat bukti yang diperlukan sesuai dengan dalil permohonan," kata anggota BawasluProvinsi Riau Gema Wahyu Adinata di Pekanbaru, Sabtu.

Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan secara lisan maupun tertulis dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

"Maka keterangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim MK adalah hasil pengawasan sejak pencalonan, penanganan pelanggaran, persoalan dalam sengketa untuk menjawab pokok permohonan," katanya.

Diakui dia, meski objek yang dipersoalkan dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada adalah ketetapan hasil rekapitulasi KPU, tetapi sejumlah pelanggaran dipersoalkan dalam permohonan sehingga Bawaslu akan menjawab hal tersebut.

Gema Wahyu Adinata mengatakan pelanggaran-pelanggaran selama pelaksanaan tahapan pilkada yang dipersoalkan di antaranya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, politik uang, netralitas ASN, daftar pemilih tetap, pemilih tidak diberikan surat ke TPS dan logistik serta lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi menerima lima permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dari pelaksanaan Pilkada di sembilan kabupaten/kota se Provinsi Riau.

Sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan 26—29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Adapun lima paslonyang mengajukan permohonan gugatan ke MK di antaranya, Halim-Komperensi (Pilkada Kuansing), Suyatno-Jamiludin (Pilkada Rokan Hilir), Hafit Sukri-Erizal (Pilkada Rokan Hulu), Mahmuzin-Nuriman (Pilkada Kepulauan Meranti), dan Rizal Zanzami-Yogi Susilo (Pilkada Indragiri Hulu).

Baca juga: MK terima sebanyak 114 sengketa pilbup hingga hari terakhir pendaftaran

Baca juga: Bawaslu Dumai sosialisasikan sistem informasi penyelesaian sengketa pilkada