Jakarta (ANTARA) - Gugus Keamanan Laut Koarmada I bersama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan patroli bersama memastikan tak ada warga negara asing tidak berhak yang masuk wilayah NKRI, sesuai dengan Peraturan Menhukham No.11 tahun 2020.
"Ini ditujukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan di atas KRI di Batam, Kepri, Kamis.
Baca juga: Konsulat RI di Tawau kembali hentikan sementara pelayanan keimigrasian
Dalam patroli bersama, Guskamla Koarmada I dan imigrasi melakukan pemeriksaan WNA yang tidak memenuhi syarat masuk ke Indonesia, di antaranya di Perairan Selat Singapura.
Patroli dilanjutkan dengan memeriksa tiga kapal yang memasuki pelabuhan internasional Batam dari Tanah Merah, Singapura, yaitu Kapal Majestic Liberty, Kapal Asean Raider I, dan Kapal Horizon 9.
Dalam patroli pemeriksaan kapal penumpang itu, tim memeriksa 31 penumpang, yang terdiri dari 30 WNI dan seorang warga negara Malaysia pemegang izin tinggal terbatas. Nisbi tidak ada pelanggaran yang ditemukan.
Yayan menjelaskan, pelarangan masuk wilayah NKRI itu berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian, yaitu pemegang izin tinggal terbatas, pemegang visa diplomatik, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak angkutan dan orang asing yang akan bekerja pada wilayah strategis nasional.
Selain di perairan dan pelabuhan resmi, pihaknya juga memeriksa pelabuhan tidak terdaftar, memastikan aturan dipatuhi.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Ismoyo menyatakan sinergi tugas dalam tim pemantauan dan pengawasan orang asing dilakukan dari laut dan udara.
Pemerintah menutup sementara kedatangan orang asing ke Indonesia hingga 14 Januari terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Sinergi tim pemantauan orang asing memang luar biasa, sangat baik dicapai," ujar dia.
Baca juga: Empat warga Rohingya Malaysia cari keluarga di Aceh diamankan Imigrasi
Baca juga: Kemlu RI panggil Dubes Malaysia terkait larangan pemegang izin imigrasi bagi WNI
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Berita Lainnya
Pohon tumbang di Jalan Tomang Raya akibat akar yang sudah busuk
18 April 2024 17:00 WIB
Retno Marsudi tegaskan Indonesia tak ingin melihat eskalasi konflik di Timur Tengah
18 April 2024 16:42 WIB
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Riau gelar donor darah
18 April 2024 16:28 WIB
53 rumah WNI bakal direlokasi pasca-kesepakatan batas Indonesia - Malaysia
18 April 2024 16:22 WIB
Suho EXO akan gelar konser solo pada 10 Agustus di Jakarta
18 April 2024 15:53 WIB
DPR RI dan Dubes Slovakia untuk Indonesia bahas kerja sama bidang pangan dan energi
18 April 2024 15:42 WIB
TNI AL siapkan KRI Halasan lakukan uji tembak rudal pada Latopslagab 2024
18 April 2024 15:33 WIB
Menimbang opsi terbaik untuk menjaga kestabilan kurs rupiah
18 April 2024 15:05 WIB