Empat tersangka KPK dijaga Ketat, Gak Boleh Bawa 'Handphone'

id empat tersangka, kpk dijaga, ketat gak, boleh bawa handphone

Pekanbaru, (AntaraRiau-News) - Empat tersangka dugaan kasus gratifikasi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (4/4), yakni berinisial F dan MD (anggota DPRD Riau) serta R (swasta), ED (PNS Dispora) saat ini ditahan dan dijaga ketat aparat Polisi Daerah (Polda) Riau.

"Empat tersangka ini ditahan dalam sel tahanan yang sama dan dijaga ketat," kata juru bicara Polda Riau AKBP S Pandiangan di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan, keempat tersangka KPK yang dititipkan di Polda Riau ini diawasi oleh sebanyak empat anggota selama 24 jam penuh.

Dikatakan dia, anggota yang berjaga di bagi menjadi tiga rotasi jaga (shift) dan dibekali oleh senjata api laras panjang.

"Jadi memang, pengamanan dilakukan ekstra ketat agar semuanya lancar-lancar saja," katanya.

Pandiangan menjelaskan, pihaknya tidak ada pilih kasih terhadap seluruh tahanan yang ada di sel tahanan Polda Riau.

"Semuanya diperlakukan sama tidak ada pengecualian. Jangankan keluar masuk seenaknya, pegang 'handphone' saja tersangka titipan KPK ini tak boleh," katanya.

Sebelumnya, F dan MD (anggota dewan) serta R (swasta/PT Pembangunan Perumahan) dan ED (PNS Dinas Pemuda dan Olahraga/Dispora) telah menjalani pemeriksaan berkala selama 2 X 24 jam di ruang Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau di Pekanbaru.

Keempat tersangka dugaan kasus gratifikasi proyek pembangunan lapangan tembak senilai lebih Rp40 miliar ini, sebelumnya diperiksa bersama lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau lainnya dan beberapa PNS Dispora dan Kontraktor.

Tim penyidik KPK yang berjumlah sekitar sepuluh orang kala itu "menghujani" masing-masing terperiksa tujuh hingga sembilan pertanyaan.

Dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik kemudian menetapkan empat orang tersangka dan menyita uang tunai senilai Rp900 juta untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Sejauh ini, pengembangan kasus masih terus dilakukan tim penyidik KPK. Terakhir tim ini "mengobrak abrik" sejumlah ruangan di gedung DPRD Riau dan Kantor PT PP. Dari dua lokasi ini, KPK menyita ribuan lembar dokumen penting yang digunakan sebagai barang bukti dan untuk percepatan pengembangan kasus.