Tak ada Sanksi Untuk Kalapas

id tak ada, sanksi untuk kalapas

Pekanbaru, (AntaraRiau-News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Djoni Muhammad menegaskan tidak ada sanksi untuk Kepala Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru terkait temuan selular dan alat penghisap sabu di dalam sel.

"Tidak ada sanksi untuk Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Pekanbaru. Kedepan kami akan memperbaiki sistem keamanan di dalam Lapas agar tidak ada pelanggaran hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Djoni Muhammad di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan, temuan selular di sejumlah kamar warga binaan termasuk sebuah alat penghisap narkotika jenis sabu-sabu (bong) memang sebenarnya merupakan sebuah pelanggaran cukup berat.

"Namun hal demikian kedepannya akan menjadi pelajaran bersama bagi kami. Dan ini juga bukan sebuah kesalahan yang disengaja oleh Kalapas Alfi," katanya.

Sebelumnya, dalam Sidaknya, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana bersama pasukan Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapati tiga narapidana (napi) Lapas Kelas II A Pekanbaru masing-masing JT atau F alias C dan H serta L dikabarkan positif menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Kebenaran ini terungkap saat dilakukannya tes atau pengujian sample urien atas ketiganya.

Akibat terbukti mengonsumsi barang haram di dalam sel tahanan, tiga warga binaan Lapas Pekanbaru itu juga telah diseret oleh Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana.

Wamen Dennry Indrayana melakukan penggerebekan di Lapas Pekanbaru bersama 25 orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara tiga napi tersebut diduga juga sebagai otak peredaran Narkotika dengan mengendalikan jaringannya lewat Lapas Pekanbaru.

Selain tiga napi, Wamen juga menyeret seorang staf Lapas non struktural yang diduga sebagai penyedia fasilitas.

Hingga saat ini dikabarkan tiga napi dan seorang staf Lapas Pekanbaru itu juga masih dalam pemeriksaan intensif di Jakarta.

Kasus beredarnya Narkoba di dalam Lapas Pekanbaru yang menyeret tiga napi ini bukanlah yang pertamakalinya. Sebelumnya, warga binaan Lapas Pekanbaru lainnya juga sempat didapati memiliki narkotika jenis ganja dengan berat total nyaris mencapai satu kilogram.