Jakarta (ANTARA) - Real Estate Indonesia (REI) menilai pembentukan bank tanah yang diamanahkan oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat menjamin ketersediaan lahan bagi pembangunan kawasan perumahan.
"Manfaat bank tanah tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum semata, namun juga kepentingan sosial seperti perumahan rakyat. Imbasnya biaya pembangunan rumah di perkotaan bisa menjadi lebih murah," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Paulus Totok Lusida dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Antisipasi dijual dan dikuasai asing, Pulau Rangsang di Meranti disertifikasi KKP
Menurut dia, pihaknya menginginkan agar aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) bank tanah dalam UU Cipta Kerja segera dibuat. Dirinya melihat untuk di properti hal tersebut positif, misalnya bank tanah ini memuat juga soal ketentuan bagi perumahan rakyat.
REI menaruh harapan yang besar pada UU Cipta Kerja untuk bisa mendorong sektor properti di Indonesia. Apalagi industri perumahan dan properti mempunyai efek berganda yang sangat besar terhadap 175 industri ikutan lainnya, serta berkontribusi besar terhadap pajak pusat dan daerah.
“Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan ada terobosan untuk kemudahan perizinan, termasuk penataan ruang yang ada, sehingga reforma agraria bisa dijalankan dengan baik. Semuanya kita saling membangun untuk Indonesia yang lebih baik di 2021,” ujar Totok Lusida.
Ketua Umum REI itu juga mengapresiasi Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) UU Nomor 11/2020, Kementerian ATR/BPN karena sesuai semangat UU Cipta Kerja.
“Pada RPP Penataan Ruang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) digital didesain sesuai dengan Online Single Submission pada bank tanah menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan kawasan perumahan dan pemukiman,” katanya.
Menurut Pasal 125 UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah. Badan bank tanah sebagaimana dimaksud merupakan badan khusus yang mengelola tanah.
Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Baca juga: Sertifikat hak atas tanah dapat digunakan sebagai agunan KUR
Baca juga: Urus surat tanah dimintai setengah hektare, tangis perempuan Siak ini tumpah
Pewarta: Aji Cakti
Berita Lainnya
Kontrol gula darah penting dilakukan usai Lebaran agar terhindar dari diabetes
20 April 2024 17:04 WIB
Barbados secara resmi akui Palestina sebagai negara
20 April 2024 16:47 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno tawarkan melukat ke 35 ribu peserta WWF-10 di Bali
20 April 2024 16:38 WIB
Ini strategi awal PalmCo pasca efektif KSO dan kelola perkebunan sawit terluas di dunia
20 April 2024 16:29 WIB
Ini lagu-lagu TVXQ! yang paling ditunggu penggemar malam nanti
20 April 2024 16:24 WIB
Kemensos RI umumkan buka 40.839 formasi ASN tahun ini
20 April 2024 16:16 WIB
Xiaomi telah luncurkan pembaruan HyperOS ke seri Redmi Note 13 di India
20 April 2024 16:07 WIB
Kemensos gandeng TNI AL untuk salurkan bantuan korban erupsi Gunung Ruang
20 April 2024 15:58 WIB