Tim Yustisi COVID-19 Dumai giatkan razia kepatuhan prokes

id Prokes Dumai, COVID-19 Dumai, Razia Masker Dumai,ubahlaku,Kota dumai

Tim Yustisi COVID-19 Dumai giatkan razia kepatuhan prokes

Pelanggar aturan prokes dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan areal pekuburan di Dumai. (ANTARA/A Razak)

Dumai (ANTARA) - Kepala Satpol Pamong Praja Kota Dumai Provinsi Riau Bambang Wardoyo terus giatkan operasi yustisi keliling dan razia masker untuk meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di tengah masyarakat.

Pelaksanaan operasi oleh Tim Yustisi Prokes Satgas COVID-19 Dumai ini selain melakukan penindakan, juga penyampaian imbauan prokes kepada masyarakat.

"Kita akan terus melakukan razia prokes, terutama malam hari karena masih banyak masyarakat terjaring tidak menggunakan masker," kata Bambang kepada wartawan, Rabu.

Bagi masyarakat terjaring razia Prokes, dikenakansanksi sosial untuk memberikan efek jera, salah satu berupa membersihkan kuburan walau di malam hari.

Sanksi sosial ini diharap dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh serta panutan bagi warga lain agar disiplin menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

Dalam kegiatan operasi yustisi prokes pada Selasa (27/10) malam, timberhasil menjaring 56 orang pelanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker di Jalan Budi Kemuliaan Kecamatan Dumai Kota.

Tim Yustisi Prokes COVID-19 Kota Dumai terdiri dari gabungan aparat Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan Badan penanggulangan bencana daerah dalam melaksanakan operasi Razia Protokol Kesehatan dalam penegakan P‎erwako Nomor 65 Tahun 2020.

Sementara, Walikota sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Dumai Zulkifli AS berharap masyarakat tetap dapat beraktifitas dan melakukan kegiatan perekonomian guna menunjang kesejahteraan, namun tentu saja harus dengan menjalankan prokes.

Kepada masyarakat, perusahaan dan seluruh stake holder, bahwa penanganan pasien yang terinfeksi COVID-19 menggunakan pedoman penanganan COVID-19 Revisi ke 5 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020.

Beberapa perbedaan mendasar dalam penanganan pasien COVID-19, yaitu, pasien terkonfirmasi positif tidak memiliki gejala (OTG) dan atau gejala ringan, maka tidak perlu dilakukan perawatan di RS, namun wajib melakukan isolasi mandiri (di rumah maupun tempat isolasi yang disediakan) selama 14 hari sejak, dihitung dari sejak tanggal swab yang menyatakan hasil positif. Pasien pada kriteria ini tidak memerlukan swab PCR ulang.

Kemudian, pasien terkonfirmasi positif yang memiliki gejala sedang dan berat dan atau pasien yang memiliki faktor risiko dan komorbid (penyakit penyerta) yang dapat memperberat perjalanan penyakit COVID-19, harus dilakukan perawatan di RS. Dan pasien dapat dinyatakan sembuh bila telah selesai menjalani terapi di RS, serta didukung perbaikan klinis atau hasil swab yang menyatakan negatif.

"Diminta semua pihak bisa memahami pedoman penanganan ini, dan kita masih tetap harus waspada terhadap COVID-19, namun bila terinfeksi bukan berarti hidup kita berakhir. Semua orang bisa sembuh dari penyakit ini, asal cepat dideteksi dan diberikan terapi," ungkap Zulkifli.

Keberhasilan menekan penyebaran COVID-19 dan menghentikan jumlah kematian bisa dilakukan dengan cara bergotong royong dan aktif dalam melaksanakan 4M, karena pemerintah tidak bisa berdiri sendiri dalam menangani COVID-19 jika tidak disiplin menjalankan prokes.