Dana kampanye awal Pilkada Riau mulai Rap100 ribu sampai Rp750 juta

id Dana kampanye,Kpu riau, pilkada riau, dana awal kampanye

Dana kampanye awal Pilkada Riau mulai Rap100 ribu sampai Rp750 juta

Pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Dumai membaca deklarasi kampanye damai dan janji kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada 2020 di Dumai, Riau, Kamis (24/9/2020). (ANTARA/Aswaddy Hamid)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan besaran dana kampanye awal Pasangan Calon (Paslon ) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sembilan kabupaten/kota setempat terendah yakni Rp100 ribu, dan tertinggi mencapai Rp750 juta.

"KPU mengetahui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sembilan kabupaten/kota pelaksana Pilkada serentak 2020, yang disampaikan melalui KPU daerah masing-masing," kata anggota KPU Riau Firdaus di Pekanbaru, Rabu.

Firdaus mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil

gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, wajib membuat laporan awal dana kampanye, yakni pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon atau partai politik dan gabungannya.

Baca juga: Sempat positif COVID-19, masa kampanye Bapaslon Meranti tak berlaku surut

Ia mengatakan, bahwa pasangan calon bupati/walikota di sembilan daerah di Riau sudah menyerahkan padapertengahan September lalu.

Nanti pada 30 Oktober akan dilaporkan lagi laporan penyumbang dana kampanye. Dan terakhir 6 Desember dilaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.

"Penggunaan dana kampanye sudah diatur agar transparan, semua Paslon harus melaporkan dana yang masuk dan dikeluarkan selama kampanye. Tidak boleh main-main dan semuanya diawasi oleh Bawaslu, termasuk sumbangan dana kampanye dari pihak manapun harus dilaporkan secara patuh," kata Firdaus.

Dia mengakui dari LADK yang diterima dana terendah itu dilaporkan salah satu Paslon asal Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil – Azmar sebesar Rp100 ribu.

"Sedangkan dana awal kampanye terbesar dilaporkan pasangan Sukiman – Indra Gunawan Paslon asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan nilai Rp750 juta," katanya.

Baca juga: Bawaslu Riau awasi ketat kampanye Pilkada agar terapkan protokol COVID-19