Pengedar sabu di Pekanbaru divonis 11 tahun penjara

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,sabu-sabu

Pengedar sabu di Pekanbaru divonis 11 tahun penjara

Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru (Indah Permata Sari & Frislidia/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpinMangapul menjatuhkan vonis kepadaMuhammad Ikhsan selama11 tahun penjara karena terbukti bersalah mengedarkan 5 gram sabu dan perbuatan terhukum dapat merusak mental generasi anak bangsa.

"Kami majelis hakim PN Pekanbaru juga memutuskan pidana denda pada terhukum sebesar Rp.800.000.000, dan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terhukum akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," kata Mangapul, dalam putusannya yang diterbitkan secara online pada situs www.sipp.pn-pekanbaru.go.id Pekanbaru, Senin.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun 2 bulan itu, lebih ringan dari tuntutan JPU Rendi Panalosa yang menuntut selama 12 tahun 2 bulan penjara, pertimbangannya karena terhukum berkelakuan baik selama persidangan.

Sedangkan terhukum dipidana karena perbuatannya telah melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis kejahatan yang dilakukan Muhammad Ikhsan berawal dari saksi Irson Aprianto, Yuldi Eka Saputra, Gusti Randi (anggota Polisi) mendapat informasi dari seorang saksi Bayu Arestiawan.

Bayu yang sebelumnya telah menyerahkan dua buah bungkusan teh cina warna hijau yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu kepada terdakwa Muhammad Ikhsan.

Berikutnya, aparat kepolisian saat menuju kost Muhammad Ikhsan, di Jalan Srikandi I samping SPBU Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, berhasil ditangkap bersama dengan saksi Pijar Pandega beserta barang bukti satu paket narkotika jenis shabu di saku celananya.

Pijar Pandega mengakui narkotika jenis shabu tersebut dibelinya seharga Rp250.000, dari Muhammad Ikhsan. Polisi kembali menemukan barang bukti satu paket shabu, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, di kost-san terdakwa Muhammad Ikhsan di Jalan Srikandi I samping SPBU Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,

Berikutnya di rumah terhukum di Jalan Delima 11 Kelurahan Tobek Gadang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru juga ditemukan barang bukti berupa tiga paket shabu ukuran sedang terbungkus plastik klip bening di dalam satu buah tas kain warna biru.

Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut diakuinya adalah milik terhukum, yang diperoleh dari Hasbi (belum tertangkap) melalui perantara saksi Bayu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Pekanbaru NO.LAB: 0230/NNF/2020 tanggal 26 Mei 2020, barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 14,85 gram milik terdakwa Muhammad Ikhsan Als Ikhsan Bin Sudarmono, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung metamfetamina yang termasuk jenis narkotika golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pantauan Antara, sidang kasus pidana digelar tidak seperti biasanya, karena pandemi COVID-19 sehingga lembaga peradilan itu melakukan sidang secara online.

Kendati tidak bertatap muka, karena pandemi COVID-19, namun proses persidangan daring/online masih sama seperti proses persidangan tatap muka demi mendukung kelancaran proses hukum untuk memenuhi tuntutan bagi pencari keadilan itu. Perbedaan persidangan online adalah pelaku, pengacaranya, saksi dan jaksa tidak berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun yang berada di ruang sidang hanya hakim, panitera pengganti dan petugas yang mengambil video saat sidang berlangsung.