Bandarlampung (ANTARA) - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Lampung, menangkap dua tersangka pengedar dolar palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
"Dua tersangka yakni Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan (25). Keduanya warga Pekon Sukarame, Talang Padang," kata Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani di Talang Padang, Tanggamus, Senin.
Dia menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya uang palsu khususnya dolar Amerika. Tim melakukan penyelidikan dan didapati delapan lembar uang dolar palsu dari tersangka Agus Darmawan.
"Kedua tersangka itu kami tangkap di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang pada Sabtu, 24 Oktober 2020," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi kembali menyita barang bukti sebanyak 48 lembar dolar palsu yang masih disimpan. Selain itu juga disita uang asli Rp200 ribu sisa penjualan uang dollar palsu.
"Kedua tersangka kami jerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun," tambah Kapolsek.
Berita Lainnya
Nilai tukar rupiah Rabu pagi tergelincir 76 poin menjadi Rp16.252 per dolar AS
17 April 2024 9:54 WIB
Apple hadapi gugatan di meja hijau senilai 1 miliar dolar AS di Inggris
13 April 2024 15:28 WIB
Bank Indonesia catat cadangan devisa RI capai 140,4 miliar dolar AS per Maret 2024
05 April 2024 12:14 WIB
Kepala bantuan PBB alokasi dana 12 juta dolar AS untuk atasi situasi Haiti
05 April 2024 9:43 WIB
Nilai tukar rupiah Jumat pagi tergelincir ke level Rp15.912 per dolar AS
05 April 2024 9:34 WIB
Nilai tukar rupiah Kamis pagi turun ke level Rp15.931 per dolar AS
04 April 2024 9:51 WIB
Kerusakan infrastruktur di Gaza diperkirakan capai 18,5 miliar dolar AS
03 April 2024 11:28 WIB
Rupiah Rabu pagi tergelincir 36 poin terhadap dolar AS ke level Rp15.933 per dolar AS
03 April 2024 9:37 WIB