Libur panjang, Gubri keluarkan surat edaran tidak keluar daerah

id Gubri, gubernur syamsuar, berita riau, dilarang mudik

Libur panjang, Gubri keluarkan surat edaran tidak keluar daerah

Gubernur Riau Syamsuar. (Arsip Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur RiauSyamsuar mengeluarkan

Surat Edaran Nomor 310/PENG/2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020 agar tidak keluar daerah.

Kepala Biro Hukum Seretariat Daerah Pemerintah Provinsi RiauElly Wardhani menyampaikan bahwa instruksi tersebut terkait cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Berdekatan juga dengan pelaksanaan libur hari Sabtu dan Minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020.

Untuk mengantisipasi itu, Gubri menginstruksikan masyarakat agar mengambil langkah yakni pertama, mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan. Tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi separti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Utamanya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19.

"Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar/masuk Provinsi Riau, wajib menunjukkan bukti tes cepat dengan hasil Non Reaktif yang berlaku paling lama 7 (tujuh) hari sejak tesdilakukan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil tes maka wajib melakukan tes di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal. Ini yang ketiga," katanya.

Baca juga: Wako Pekanbaru larang ASN keluar daerah saat libur panjang

Selanjutnya keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan tes PCR atau tes cepat. Ini untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19.

"Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah," ujarnya.

Kelima, ia mengimbau tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Yakni memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.

"Mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," sebutnya.

Baca juga: Pekanbaru razia pelanggar protokol kesehatan sambut cuti panjang