Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur RiauSyamsuar mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 310/PENG/2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020 agar tidak keluar daerah.
Kepala Biro Hukum Seretariat Daerah Pemerintah Provinsi RiauElly Wardhani menyampaikan bahwa instruksi tersebut terkait cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Berdekatan juga dengan pelaksanaan libur hari Sabtu dan Minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020.
Untuk mengantisipasi itu, Gubri menginstruksikan masyarakat agar mengambil langkah yakni pertama, mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan. Tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi separti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Utamanya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19.
"Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar/masuk Provinsi Riau, wajib menunjukkan bukti tes cepat dengan hasil Non Reaktif yang berlaku paling lama 7 (tujuh) hari sejak tesdilakukan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil tes maka wajib melakukan tes di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal. Ini yang ketiga," katanya.
Baca juga: Wako Pekanbaru larang ASN keluar daerah saat libur panjang
Selanjutnya keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan tes PCR atau tes cepat. Ini untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19.
"Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah," ujarnya.
Kelima, ia mengimbau tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Yakni memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.
"Mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," sebutnya.
Baca juga: Pekanbaru razia pelanggar protokol kesehatan sambut cuti panjang
Berita Lainnya
Pj Gubri beri sanksi pegawai menambah libur setelah lebaran
16 April 2024 14:43 WIB
Petinggi Riau tinjau arus mudik di Tol Bangkinang-Pekanbaru
05 April 2024 18:16 WIB
Bertentangan dengan hukum, PTTUN batalkan SK Gubri PAW 4 anggota DPRD Bengkalis
04 April 2024 20:18 WIB
Keluhkan DBH Migas turun drastis, Meranti mengadu ke Banggar DPR RI
27 March 2024 14:44 WIB
Safari Ramadhan PJ Gubri di Pinggir, Bupati Bengkalis paparkan pembangunan
25 March 2024 19:26 WIB
Pj Gubriingatkan Kepala OPD soal penyusunan APBD
19 March 2024 15:46 WIB
Pj Gubernur Riau sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023
18 March 2024 15:38 WIB
Pj Gubri sampaikan langkah jaga ketersediaan barang saat Ramadhan dan Lebaran
08 March 2024 16:16 WIB