SK Prilaku Hidup Baru Pekanbaru menanti persetujuan Gubernur

id Jubir satgas,Covid pekanbaru

SK Prilaku Hidup Baru Pekanbaru menanti persetujuan Gubernur

Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutausut  di Pekanbaru, Sabtu (17/10). (Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menyelesaikan pembuatan Surat Keputusan (SK) tentang penerapan pedoman Prilaku Hidup Baru (PHB) dan masyarakat produktif selama pandemiCOVID-19, kini sedang diusulkan ke Gubernur Riau untuk disinkronisasi dan disetujui.

"SK Wali Kota Pekanbaru tersebut tertuang pada SK Nomor 557 memuat sejumlah poin pelaksanaan PHB," kata Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutausut di Pekanbaru, Sabtu.

Ingot mengatakan, bahwa SK itu memuat sejumlah keputusan terhadap penerapan PHB salah satu di antaranya penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Dengan diberlakukannya SK tersebut, bakal ada pendataan terhadap warga rentan dan warga karantina.

"Setiap harinya bakal dibuat laporan hasil pantauan ke posko Satgas," katanya.

Selain di lingkungan masyarakat, pemberlakuan disiplin protokol kesehatan juga berlangsung di transportasi publik baik umum maupun pribadi, termasuk rumah ibadah.

"Aktivitas keagamaan, adat juga mesti mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Sedangkan untuk penanganan pasien khususnya Orang Tampa Gejala (OTG) Pemko juga akan lebih memberikan perhatian khususnya untuk tempat isolasi.

"Akan ada juga upaya peningkatan terhadap fasilitas kesehatan seperti penyediaan tempat khusus, semua ini guna mencegah penularan COVID-19," kata Ingot.

Dikatakan dia, poin penting dalam SK juga memuat sejumlah keputusan Wali Kota Pekanbaru terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, agar meningkatkan penerapan protokol kesehatan.

"Seluruh OPD nantinya harus menjalankan tugas sesuai fungsinya dalam upaya penanggulangan COVID-19," katanya.