Wako Pekanbaru minta maaf atas kesalahan Diskes input pasien COVID-19

id Wako pekanbaru,jenazah covid

Wako Pekanbaru minta maaf atas kesalahan Diskes input pasien COVID-19

Arsip foto. Sejumlah tenaga kesehatan memasukkan peti berisi jenazah almarhum dokter Jhon Andi Zainal yang meninggal akibat COVID-19, di halaman RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (24/9/2020). (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT meminta maaf kepada keluarga almarhumah W (66 ) atas kesalahan input data pasien COVID-19 beberapa waktu lalu sehingga berbuntut pada adanya pelaporan ke Polda Riau.

"Saya atas nama kepala daerah mohon maaf kepada seluruh warga Pekanbaru, khusus kepada keluarga almarhumah. Atas kejadian yang menimpa keluarga mereka. Kami juga ikut berduka, belasungkawa. Juga atas kelalaian petugas mohon maaf," kata Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat.

Firdaus mengatakan proses pelaporan yang dilakukan keluarga almarhumah W ke Polda Riau terkait kelalaian Dinas KesehatanKota Pekanbaru dan Rumah Sakit Ibnu Sina terkait status positif COVID-19, yang diumumkan beberapa waktu lalu itu.

Lewat kejadian ini, Firdaus MT mengingatkan, hal ini harus jadi pelajaran berharga bagi jajaran Diskes Pekanbaru agar berhati-hati dalam bekerja sehingga insiden serupa tidak terulang.

Wako memaklumi pandemi COVID-19 yang berlangsung hampir 10 bulan itu telah membuat paramedis dan petugas administrasi lelah, baik itu yang bertugas di RSD Madani, Puskesmas mereka semuanya bekerja dalam tekanan waktu dan ritme, serta harus menjaga kesehatan diri dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Lewat kejadian ini,ke depan teman-teman butuh kehati-hatian lagi dalam bekerja. Walau pun saya tahu mereka lelah, mungkin mata mengantuk saat input data," kata Walikota maklum.

Ia menilai, jajaran Diskes sebenarnya tidak sepenuhnya salah. "Sebenarnya enggak salah juga petugas kita karena memang informasi itu masuk ke Diskes tanggal 30 September, sedangkan kejadiannya tanggal 29 September," kata dia.

Ditanya terkait upaya hukum keluarga almarhum, Wako dengan tenang menjawab Pemko Pekanbaru akan menjalani proses hukum.

"Tentunya kita akan jalani proses hukumnya sebagaimana aturan yang berlaku. Kita tidak salahkan masyarakat komplain karena itu di situlah letak kepuasan mereka. Kita juga tidak bisa marah kepada staf karena itu tidak disengaja. Karena laporan sudah masuk ke Polda, ini adalah pelajaran, kita melayani masyarakat harus ikhlas," kata sang visioner.

Saat ditanyakan apakah kelalaian mengumumkan status positif COVID-19 atas nama W itu untuk klaim uang, Walikota Pekanbaru dua periode tersebut menampik.

Firdaus menilai, kejadian itu murni tidak disengaja, baik oleh rumah sakit maupun Diskes Pekanbaru.

"Jadi kalau ada kekeliruan-kekeliruan di dalam positif dan negatif itu, itulah manusia. Saya yakin dan percaya tidak ada unsur lain seperti yang beredar ini direkayasa agar bisa dicairkan, saya tidak yakin apalagi itu rumah sakit Islam, saya yakin tidak ada kecurangan hanya karena uang," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Ibnu Sina dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau karena diduga

telah menyatakan pasien yang meninggal dunia positif COVID-19 atas nama W beberapa waktu lalu. Padahal menurut ahli waris, W tidak mengidap COVID-19.

Laporan dibuat oleh ahli waris dari almarhumah W, bernama Zulkardi, Rabu (14/10/2020)didampingi kuasa hukumnya, SurotoSH.

"Hari ini kami mendampingi keluarga dari almarhumah W yang melaporkan Rumah Sakit lbnu Sina dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru ke Polda Riau. lnstansi itu diduga melakukan tindak kejahatan berdasarkan Pasal 263 junto Pasal 267 KUHPidana," kata Surotosaat itu.

Dijelaskan, dugaan manipulasi data diduga berawal saat salah satu anggota keluarga korban melihat nama almarhumah tercatat sebagai pasien yang meninggal karena terjangkit COVID-19. Data itu digunakan oleh Diskes Kota Pekanbaru untuk laporan pasien COVID-19 ke Diskes provinsi dan nasional.

Menurut Suroto, pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan pidana umum, tetapi juga berencana serta melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE dan Tipikor.

Baca juga: Pekanbaru tidak perpanjang PSBM di empat kecamatan, ini alasannya

Baca juga: Pekanbaru akan terbitkan Perwako penanganan OTG COVID-19