Logo Header Antaranews Riau

Kronologi kasus heroin 1,35 kilogram

Minggu, 5 Februari 2012 20:56 WIB
Image Print

Pekanbaru - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kota Dumai, Provinsi Riau, berhasil mengamankan sekitar 1,35 kilogram narkotika jenis heroin yang ditaksir juga senilai Rp2,7 miliar.

Kepala KPPBC Madya Dumai, Dwi Teguh Wibowo dalam keterangan resminya, Minggu sore menguraikan bahwa kronologi pengungkapan kasus penyeludupan barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat dan kesigapan petugas KPPBC di Pelabuhan Penumpang Dumai.

Pada hari Sabtu (4/2) sekira pukul 14.00 WIB, kata Dwi, petugas yang telah terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penumpang fery dari Port Klang Malaysia yang membawa narkotika tangah menuju Pelabuhan Dumai, kemudian mengintensifkan pemeriksaan terhadap satu persatu penumpang yang turun dari Fery MV Indomal Expres 3 itu.

Beberapa penumpang yang terlebih dahulu menginjakan kaki ke dermaga sempat dinyatakan 'steril' tanpa ada temuan barang haram yang dimaksud.

Namun di antara ratusan penumpang yang turun secara tak beraturan itu, kata Dwi, petugas kemudian mencurigai seorang wanita berkacamata yang mengenakan jaket berwarna 'pink' dan celana jeans warna biru.

"Saat diperiksa wanita yang badannya cukup gemuk ini kemudian memperlihatkan gelagat yang makin mencurigakan. Dia gugup saat diperiksa," kata Dwi.

Wanita tersebut, kata dia, kemudian diasingkan sementara sembari menunggu sejumlah barang-barang bawaannya yang masih dalam proses pemeriksaan melewati mesin deteksi (x-ray) di pintu masuk pelabuhan selesai.

Setelah melalui x-ray, ujarnya, koper kemudian dibongkar oleh beberapa petugas untuk memastikan indikasi adanya barang terlarang di dalamnya.

"Benar, ketika itu ada sekitar empat bungkusan yang mencurigakan yang tersimpan pada dinding koper. Masing-masing pada dinding koper hitam. Temuan pertama yakni dalam dua bungkus almunium foil dengan berat 679 dan 706 gram," katanya.

Tidak sampai di situ, demikian Dwi, petugas juga kembali menemukan dua bungkusan lainnya yang juga berada pada dinding koper namun pada lokasi yang berbeda. Dua pungkusan yang dikemas hampir serupa itu berisi serbuk warna coklat muda dan satu bungkus warna cokelat yang diduga kuat juga sebagai narkotika jenis heroin."Dengan temuan mencurigakan itu, petugas kemudian langsung berinisiatif mengamankan koper tersebut termasuk salah seorang pemiliknya ke markas KPPBC Dumai," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Kantor Bea Cukai, demikian Dwi, diketahui lewat kartu identitasnya, wanita ini berinisial SR, umur 34 tahun dan berasal dari Tangerang, Banten. Sementara barang haram bawaannya itu, lanjutnya berasal dari negeri Jiran, Malaysia.

"Dan untuk lebih memastikannya lagi, sample serbuk itu pun kemudian dikirim Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) di Jakarta. Dari hasil pengujian yang kami terima Minggu (5/2) siang tadi, barang yang setelah ditimbang sebarat 1,35 kilogram itu benar adalah narkotika jenis heroin," katanya.

Terkait kasus ini, kata Dwi, pihaknya kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka wanita warga negara Indonesia (WNI) itu, sebelum kemudian akan dilimpahkan ke aparat kepolisian setempat guna menjalani proses hukum lanjutan.



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026