Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Kota Jakarta Selatan menemukan sebanyak 76 perusahaan melanggar protokol kesehatan COVID-19 berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama dua pekan.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi Jakarta Selatan, Sudrajat, Senin, mengatakan pelanggaran yang dilakukan seperti belum menempelkan fakta integritas dan belum membentuk Tim Penanganan COVID-19.
Baca juga: PUPR: Padat karya akan dilanjutkan demi jaga daya beli saat pandemi
"Ada juga yang belum menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sebagainya," kata Sudrajat.
Ia mengatakan sanksi yang diberikan kepada 76 perusahaan tersebut mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan.
Selama dua pekan melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14-25 September, Timsus Sudin Nakertrans Jakarta Selatan telah mengawasi 118 perusahaan.
Dari 118 perusahaan tersebut, sebanyak 42 perusahaan sudah patuh terhadap protokol COVID-19, termasuk pembatasan jumlah pekerja sebesar 50 persen untuk perusahaan non esensial dan 25 persen untuk perusahaan esensial (yang dibolehkan).
Selama pengawasan tersebut, pihaknya memberikan sanksi berupa penutupan kepada 19 perusahaan yang melanggar protokol COVID-19.
"Ada juga empat perusahaan yang ditutup karena karyawannya positif COVID-19 dan 15 perusahaan yang menghentikan aktivitas operasional sendiri karena pekerjanya positif COVID-19," kata Sudrajat.
Sudrajat menyebutkan Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan wajib menegakkan aturan demi keselamatan dan kesehatan para pekerja di masa pandemi COVID-19.
Selama masa PSBB Jakarta kedua diberlakukan, Sudin Naketransgi Jakarta Selatan telah menambah jumlah tim khusus (timsus) yang melakukan pengawasan ke sejumlah perkantoran.
Timsus ini belum melibatkan anggota dari unsur TNI maupun Polri. Pengawasan masih dilakukan oleh timsus dari Sudin Nakertransgi.
"Sekarang ini timsus dari Sudinkartransgi belum melibatkan unsur Polri dan TNI. Nah, untuk tingkat kecamatan, Sudinnakertransgi merupakan salah satu unsur anggotanya termasuk Polri dan TNI dan yang lainnya, tapi itu semua di bawah koordinasi camat," kata Sudrajat.
Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan mencatat jumlah perusahaan dan karyawan berdasarkan undang-undang, tercatat ada 26.527 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 782.314 orang. Perusahaan ini didominasi sektor jasa, keuangan dan retail.
Baca juga: PUPR: Padat karya akan dilanjutkan demi jaga daya beli saat pandemi
Baca juga: Hari ini kasus terkonfirmasi positif COVID-19 Jakarta bertambah 1.186 kasus
Pewarta: Laily Rahmawaty
Berita Lainnya
Rinitis alergi tidak kunjung sembuh waspada penyakit penyerta atau multimorbiditas
25 April 2024 17:01 WIB
Seorang ibu di Zambia berhasil menyelamatkan balitanya dari serangan macan tutul
25 April 2024 16:41 WIB
Menhub Budi Karya siap fasilitasi investasi Jepang pada proyek TOD MRT Jakarta
25 April 2024 16:22 WIB
Wapres: Identifikasi faktor penghambat percepatan penurunan prevalensi stunting
25 April 2024 16:05 WIB
WhatsApp uji coba fitur baru telepon tanpa perlu simpan kontak
25 April 2024 15:55 WIB
Album baru Taylor Swift lewati 1 miliar streaming di platform Spotify
25 April 2024 15:41 WIB
Erick Thohir lanjutkan kerja sama dengan pelatih STY untuk timnas hingga 2027
25 April 2024 15:30 WIB
Mendag Zulkifli Hasan imbau masyarakat tak khawatir nilai rupiah karena devisa kuat
25 April 2024 15:20 WIB