Pentingnya antisipasi untuk cegah terjadinya kasus larangan ekspor perikanan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,ekspor perikanan

Pentingnya antisipasi untuk cegah terjadinya kasus larangan ekspor perikanan

Dokumentasi - Aktivitas bongkar muat di pelabuhan peti kemas ekspor Impor Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Jumat (9/9/2016). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama.)

Jakarta (ANTARA) - Bak petir di siang bolong, pada tanggal 18 September 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperoleh notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC).

Otoritas Bea Cukai dan Badan Karantina dari Negeri Tirai Bambu tersebut memberitahukan bahwa sejak tahun 2020, mereka telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.

Baca juga: Wow, ekspor udang Jawa Timur meningkat saat pandemi

Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi COVID-19, di mana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur yang berasal dari salah satu perusahaan eksportir asal Republik Indonesia.

Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.

Selain itu, karena kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.

KKP menekankan bahwa temuan dari GACC tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020.

Selain itu, KKP juga menekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT. PI sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa.

Satu perusahaan

Senada dengan KKP, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan larangan ekspor produk komoditas perikanan ke China hanya ditemukan kepada produk satu perusahaan sehingga larangan itu hanya berlaku untuk satu perusahaan dan tidak semua eksportir.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menyatakan bahwa laporan Bea Cukai China yang menemukan kontaminasi COVID-19 di kemasan luar sampel hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya.

Yugi menegaskan, ekspor produk perikanan ke China masih bisa dilakukan. Pemerintah China hanya menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan tersebut selama sepekan, mulai 18 September 2020.

Menurut dia, KBRI Beijing sudah berkomunikasi dengan otoritas terkait di China untuk meminta klarifikasi detail yang jelas mengenai persoalan tersebut.

"Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja," kata Yugi.

Dia mengatakan, keamanan produk perikanan yang diekspor perlu lebih diperhatikan secara baik. Namun diharapkan kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.

Yugi menegaskan kepada eksportir agar diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, serta meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran COVID-19 untuk produk-produk ekspor.

Langkah menjamin

KKP memaparkan bahwa telah melakukan langkah-langkah untuk menjamin ini, di antaranya adalah pada Maret 2020, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) menyampaikan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 kepada Unit Pelaksana Teknis BKIPM dan Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk mematuhi protokol COVID-19 sesuai standar WHO.

BKIPM juga menyatakan telah menerbitkan surat kepada UPI Nomor: 760/BKIPM.3/TU-210/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pengendalian COVID-19 Dalam Kegiatan Produksi.

Selain itu, pada tanggal 23 Juni 2020, BKIPM telah menerbitkan surat Nomor: 1214/BKIPM.3/TU-210/VI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam Tatanan Baru kepada UPT BKIPM sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dalam masa pandemi COVID-19.

Pada bulan Juli 2020, BKIPM menggelar sosialisasi melalui pertemuan virtual dan webinar dengan menghadirkan pakar dan akademisi serta instansi terkait Remote Inspection pada industri perikanan.

Kemudian, masih pada Juli 2020, General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) telah melakukan pertemuan virtual dengan BKIPM membahas COVID-19 dengan kesepakatan bahwa pihak GACC dan BKIPM berkomitmen untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang diekspor ke Tiongkok.

Dalam kesepakatan itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu dan keamanan hasil perikanan, maka UPI dikenakan Internal Suspend, dan dilakukan investigasi untuk menemukan akar permasalahan kasus tersebut.

Pencabutan Internal Suspend apabila telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (SJMKHP). Selanjutnya, Pihak GACC dan BKIPM akan saling menginformasikan apabila terjadi paparan/suspect COVID-19 di UPI (Unit Pengolahan Ikan).

Pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan bahwa untuk mengantisipasi terjadinya kembali kasus larangan produk ekspor perikanan, perlu peningkatan pengawasan hulu ke hilir.

Menurut Abdul Halim, yang perlu diperhatikan betul-betul pengawasannya antara lain mulai dari penanganan sampai dengan pengemasan ikan di tingkat perusahaan.

Kemudian, lanjutnya, pemeriksaan juga harus lebih ketat di level Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM), yang dinilai merupakan lembaga penting untuk disorot dalam permasalahan ini.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin juga mengemukakan agar BKIPM perlu untuk lebih banyak melakukan aktivitas inspeksi mendadak atau sidak kepada berbagai unit pengolahan ikan di berbagai daerah.

"Tugas BKIPM KKP untuk meninjau atau sidak," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, di Jakarta, Selasa (22/9).

Sudin menegaskan, berdasarkan hasil kajian adalah tidak mungkin bila produk perikanan terpapar oleh COVID-19.

Namun, lanjutnya, kasus larangan ekspor dari Negeri Tirai Bambu tersebut kemungkinan karena ada pegawai yang melakukan pengemasan ternyata tidak steril.

Ia mengingatkan bahwa biasanya seseorang sebelum masuk ke unit pengolahan ikan (UPI) harus memakai baju khusus dan semacam alat pelindung diri (APD).

Selain itu, ujar dia, prosedur lainnya yang biasanya kerap ada di dalam UPI adalah penyemprotan cairan disinfektan.

Dengan adanya upaya sungguh-sungguh dari BKIPM dalam menjaga mutu produk keamanan hasil perikanan, maka ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi kasus larangan ekspor seperti yang telah menggegerkan dunia sektor kelautan dan perikanan pada September 2020 ini.

Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan optimistis pada era normal baru akan dongkrak permintaan ekspor

Baca juga: Mantap, neraca perdagangan Riau Januari-April surplus 3,69 miliar dolar AS

Pewarta: M Razi Rahman