KPU Meranti tetapkan paslon cabup-cawabup dalam pleno tertutup, satu paslon ditunda karena positif COVID-19

id kpu kepulauan meranti, pilkada meranti, pilkada kepulauan meranti,kepulauan meranti, pilada riau

KPU Meranti tetapkan paslon cabup-cawabup dalam pleno tertutup, satu paslon ditunda karena positif COVID-19

Hanafi S.Sos (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti akan menetapkan paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati namun dilaksanakan dalam pleno tertutup.

"Iya kita laksanakan secara tertutup. Nanti penyerahan (hasil penetapan) langsung ke LO (petugas penghubung) setiap paslonnya saja," kata Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi SSos melalui pesan singkatnya.

Penetapan paslon hanya diikuti tiga pasang. Mereka adalah Hery-Khozin, Adil-Asmar, dan MahmuzinTaher-Nuriman. Sementara pasangan Said Hasyim-Rauf akan ditunda sampai dengan hasil swab test Abdul Rauf negatif COVID-19.

Pasangan Said Hasyim-Rauf akan ditunda setelah 14 hari penetapan, karena calon wakilnya positif COVID-19.

Jika sampai tempo yang ditetapkan masih positif atau belum sembuh dari COVID-19 maka bakal calon harus dilakukan penggantian. Partai politik bisa mengajukan penggantian calon bagi bakal calon yang positif COVID-19 dengan mengubah surat pencalonan dan sesuai kesepakatan paslon kepada parpol.

Baca juga: Bacalon Riau yang positif COVID-19 pascapenetapan dapat diganti. Begini caranya

"Semua ketentuan tersebut sudah diatur dalam PKPU tentang Pilkada. Baik dari kesehatan hingga penggantian calon," terangnya.

Sementara untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020 di sebuah hotel. Tamu yang hadir akan dibatasi, yang boleh hadir hanya paslon, perwakilan tim kampanye, dan Bawaslu.

Dalam tahapan pengundian, kata Hanafi, paslon Said Hasyim-Rauf berkemungkinan besar tidak akan hadir. "Pada saat penetapan nomor urut, paslon Said Hasyim-Rauf hanya mengambil sisa nomor urut setelah ditetapkan sebagai paslon," tutup Hanafi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal menyampaikan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dilarang membawa massa pendukung dalam pengundian nomor urut.

"Berdasarkan pasal 218 KUHP, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu," ujarnya.

Penetapan paslon cabup-cawabup di Kantor KPU Kepulauan Meranti dijaga ketat oleh aparat keamanan kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, salah satunya kerumunan massa.

Baca juga: 1.290 PPS Riau mulai tempel DPS Pilkada 2020 di balai desa