KPU Riau masih menunggu permohonan PAW enam anggota DPRD

id Paw,Dprd riau, kpu riau, pilkada riau, pilkada riau 2020, kpu provinsi riau, dprd provinsi riau

KPU Riau masih menunggu permohonan PAW enam anggota DPRD

Gedung DPRD Riau. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sejauh ini tidak mampu berbuat banyak dan hanya bisa menunggu masuknya laporan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) enam anggota DPRD Riau yang maju pada Pilkada serentak Desember 2020.

"Sampai hari ini belum ada laporan pengajuan," kata anggota KPUProvinsi RiauNugroho Noto Susanto kepada ANTARA di Pekanbaru, Sabtu.

Kata Nugi, panggilan akrab Nugroho, pihaknya tidak bisa melakukan peringatan apalagi jemput bola terhadap anggota DPRD yang akan mengajukan pengunduran diri serta penetapan PAW sebab sudah diatur dalam undang-undang.

"Posisi kami di KPU Riau hanya menunggu surat saja pengajuan saja," katanya.

Padahal, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi telah membuat putusanNomor 45/PUU-XV/2017 yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

"Sementara penetapan bakal calon peserta Pilkada serentak di Riau akan dilakukan tanggal 23 September ini," katanya.

Padahal, katanya, kalau nanti permohonan dari DPRD Provinsi Riau masuk maka butuh waktu maksimal lima hari untuk merespon sejak surat itu diterima.

Untuk diketahui, ada enam anggota DPRD Riau yang maju pada Pilkada serentak di sejumlah daerah di Provinsi Riau adalah Indra Gunawan Eet di Bengkalis, Asri Auzar di Rokan Hilir, Zukri Misran dan Husni Thamrin di Pelalawan, Muhammad Adil di Kepulauan Meranti, dan Komperensi diKuantan Singingi.

Baca juga: DPS pada Pilkada serentak di Riau sebanyak 2.450.166 orang

Baca juga: KPU Riau sediakan TPS khusus bagi pasien COVID-19