Pekanbaru hanya izinkan 23 perkantoran dan usaha beroperasi saat PSBM, ini rinciannya

id Psbm,pembatasan sosial berskala mikro,wali kota pekanbaru,covid pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru

Pekanbaru hanya izinkan 23 perkantoran dan usaha beroperasi saat PSBM, ini rinciannya

Foto ilustrasi. Rombongan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berangkat untuk membagikan masker gratis kepada masyarakat di Pekanbaru, Riau, Kamis (10/9/2020). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/nz

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hanya memberikan izin 23 jenis kantor dan usaha yang boleh beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan selama 14 hari.

"Ini pengecualian bagi 23 kantor dan usaha seperti sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 dan efektif diberlakukan pada Selasa (15/9) hingga 14 hari kedepan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Rabu.

Dikatakan Firdaus MT pemberlakuan PSBM di Tampan tujuannya mengatur pergerakan masyarakat dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

Wako mengatakan, dalam regulasi ada pembatasan operasional terhadap kantor dan usaha yang wilayahnya menerapkan PSBM mulai pukul 21.00WIB - 07.00WIB, namun ada jenis usaha yang dikecualikan untuk dapat tetap buka dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk kantor dan usaha yang dikecualikan harus dengan aktivitas minimum, tidak boleh terlalu ramai dan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Firdaus MT.

Baca juga: Pekanbaru berlakukan PSB kecil bagi warga Tampan dan jam malam

Untuk aktivitas kantor sesuai Pasal 9 dilakukan pembatasan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB. Sementara tempat usaha dan fasilitas umum untuk kegiatan penduduk sesuai Pasal 13 ditutup mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB.

Pada pasal 10 diatur kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan, yakni dapat tetap buka dengan aktivitas minimum, demikian 23 jenis yang dikecualikan,

Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan yaitu, Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Kantor/instansi pemerintahan pusat di daerah serta pemerintah Propinsi Riau di wilayah kecamatan jika diatur dengan pengaturan lain dari masing-masing Instansi terkait. Kantor Instansi Pemerintah Kota Pekanbaru diwilayah kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Pekanbaru. Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan, utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi). Pembangkit listrik dan unit transmisi, kantor pos, pemadam kebakaran, pusat informatika nasional, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, kantor pajak, kembaga/badan yang bertanggungjawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini,

Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

Baca juga: Pemko Pekanbaru buka lowongan kerja untuk ratusan tenaga penanganan COVID-19. Ini syaratnya

Perusahaan komersial dan swasta meliputi, mall, toko-toko, pasar yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem serta barang penting pembayaran dan ATM termasuk vendor pengisian atm dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

Media cetak dan elektronik, telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT, pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan peralatan medis.

Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi, pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi, layanan pasar modal, layanan ekspedisi barang berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang, layanan penyimpanan dan pergudangan (coldstorage), kayanan keamanan pribadi.

Perusahaan industri dan kegiatan produksi, perusahaan logistik dan transportasi. Kantor Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan internasional.

Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait atau Pemerintah Kota Pekanbaru.

Baca juga: Bahas Persiapan PSBK, Bupati minta draf Perbup segera selesai

Baca juga: Pekanbaru petakan penyebaran COVID-19 untuk persiapan PSBM