Ranperda RDTR OSS disahkan, urus izin investasi tak perlu datang ke Siak

id Investasi siak, dinas pu siak, siak, berita siak

Ranperda RDTR OSS disahkan, urus izin investasi tak perlu datang ke Siak

Kadis PU Tarukim Siak, Irving Kahar (kiri) bersama Bupati Siak Alfedri (kanan) ketika berada di depan Tangsi Belanda, Kecamatan Mempura.(ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura untuk 2020-2040 dengan sistem Online Single Submisson (OSS) sudah disahkan DPRD setempat sehingga izin usaha tak perlu lagi datang ke negeri istana tersebut.

"Salah satu daerah yang dipilih berpotensi investasi adalah RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indapura di Kabupaten Siak," kataKepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim) Siak Irving Kahar Arifin di Siak, Selasa.

Ia mengatakan, RDTR OSS ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik /OSS. Amanat ini dilaksanakan pada 2019 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada 57 Kabupaten/ Kota yang berpotensi investasi tinggi.

Perda RDTR OSS ini lanjutnya memiliki keuntungan dibanding RDTR biasa. Pasalnya dengan menggunakan sistem OSS (daring) akan memudahkan untuk pelayanan perizinan sehingga investor dapat melakukan proses perizinan di mana saja dan tanpa harus ke lokasi.

Selain itu RDTR OSS ini juga tidak memerlukan lagi Izin lingkungan bahkan menyederhanakan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). "Proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura tahun 2020-2040 ini juga dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar dia.

Sebab, untuk penyusunan RDTR ini berkaitan dengan omnibus law yang menjadi fokus kerja Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Nah, RDTR OSS ini merupakan salah satu instrumennya.

Dikatakannya bahwa di Provinsi Riau, baru kabupaten Siak yang Ranperda RDTR-nya telah disetujui oleh DPRD setempat. Saat ini prosesnya telah melalui tahapan pemberian rekomendasi oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Riau pada 11 September 2020 untuktahap selanjutnya dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Juru Bicara Panitia Khusus RDTR OSS DPRD Siak, Muhtarom menyampaikan Kawasan Perkotaan Siak ditetapkan dan dibagi menjadi 4 sub Bagian Wilayah Perencanaan (BWP). Terdiri dari KecamatanSiak seluas 2.703,18 Ha dan Kecamatan Mempura seluas 3.149,64.