Demokrat: Lantik Wali Kota Pekanbaru

id demokrat lantik wali kota pekanbaru

Demokrat: Lantik Wali Kota Pekanbaru

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Ketua DPD Partai Demokrat Riau, HR Mambang Mit, meminta pemerintah segera melantik Firdaus-Ayat Cahyadi, yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi sebagai pasangan calon terpilih dalam pemungutan suara ulang Pilkada Kota Pekanbaru 2011.

"Segera lantik Wali Kota dan Wakil Kota Pekanbaru yang telah terpilih agar mereka bisa bekerja untuk membenahi pelayanan publik ," kata Mambang Mit yang juga Wakil Gubernur Riau, kepada pers di Pekanbaru, Jumat.

Demokrat merupakan salah satu dari partai yang mengusung pasangan nomor 1, Firdaus-Ayat Cahyadi. Partai lainnya yang mendukung pasangan tersebut diantaranya adalah PKS, PBB, Hanura, PDK dan PDI-P.

Mambang menilai kisruh politik di Pekanbaru sudah berlangsung berkepanjangan dan memengaruhi aspek kehidupan di Pekanbaru. Karena itu, ia mengharapkan pelantikan Wali Kota Pekanbaru periode 2011-2016 bisa diselenggarakan pada bulan Januari ini.

"Saya berharap kondisi Pekanbaru akan kondusif sehingga bisa memberikan kenyamanan juga bagi pelaku usaha di sektor ekonomi Pekanbaru," ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap pemimpin terpilih melakukan rekonsiliasi, dan pihak yang tidak dimenangkan agar bisa menerima keputusan MK dengan lapangan dada.

"Kita harus berpikir kedepan untuk kebersamaan, kalau ada perbedaan-perbedaan marilah segera rekonsiliasi karena pada hakikatnya pemimpin (Firdaus-Ayat) merupakan pilihan warga Pekanbaru dan untuk seluruh warga Pekanbaru," katanya.

MK dalam putusannya menetapkan pasangan nomor urut 1, Firdaus-Ayat Cahyadi, sebagai pasangan terpilih dalam pemungutan suara ulang di Pekanbaru yang telah dilakukan pada 21 Desember 2011. MK juga membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 64/KPU-PBR/KKWK/2011 bertanggal 28 Desember 2011 tentang Menggugurkan Firdaus yang Sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011 bertanggal 28 Desember 2011 tentang Mengugurkan sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011.

Dalam putusan yang langsung dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud MD, MK berpendapat bahwa seumpamanya pun benar Firdaus mempunyai istri lain selain yang ditulis dalam Formulir BB 10 KWK.KPU, maka hal itu pun tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan kedudukan Firdaus sebagai calon yang sah. Sebab, Undang-undang tidak mensyaratkan berapa jumlah istri seorang calon, sehingga apabila sudah diinformasikan sesuai dengan formulir yang tersedia, maka hal tersebut adalah sah adanya.

Kemudian, perkawinan siri atau perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat pencatat nikah adalah perkawinan yang sah menurut agama Islam, sepanjang memenuhi syarat-syarat syari sehingga bukan merupakan tindak pidana.

Persoalan hukum dalam kaitan nikah siri ini hanyalah persoalan administrasi kependudukan dan menyangkut hubungan dan hak-hak keperdataan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang dinikahi secara siri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.