Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 seluruhnya sebanyak 23 hari

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 seluruhnya sebanyak 23 hari

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah menetapkan 23 hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2021. (ANTARA/HO Kemenko PMK)

Jakarta (ANTARA) - Hari libur dan cuti bersama selama tahun 2021 seluruhnya 23 hari menurut ketetapan pemerintah yang tertuang dalam surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat,

Baca juga: Puan Maharani minta pemerintah waspadai peningkatan kasus COVID-19 pasca-libur

"Untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ia menambahkan.

Selama tahun 2021, menurut ketetapan pemerintah, jumlah hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri total enam hari di luar Sabtu dan Minggu serta libur dan cuti bersama Hari Raya Natal seluruhnya tiga hari.

Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang hari raya hingga potensi peningkatan pendapatan ekonomi daerah dan negara dari sektor pariwisata.

Penetapan hari libur dan cuti bersama akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan mengenai libur dan cuti bersama aparatur sipil negara serta surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.

Baca juga: Meski libur panjang, Wako Pekanbaru larang warga pergi ke luar kota

Baca juga: Pasca libur Idul Fitri, Bupati sapa Camat Se- Inhil


Pewarta: Aditya Ramadhan