DJBC Riau razia rokok ilegal sebulan penuh

id Pekanbaru, Riau, Rokok Ilegal,DJBC Riau,rokok ilegal riau

DJBC Riau razia rokok ilegal sebulan penuh

Razia rokok ilegal tingkat pedagang yang dilaksanakan DJBC Riau. (ANTARA/HO-DJBC Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Riau menyatakan tengah menggelar razia rokok ilegal atau tanpa pita cukai secara masif di tingkat pedagang kecil hingga besar di wilayah tersebut.

"Kita DJBC Riau bersinergi dengan instansi terkait melakukan operasi terpadu di 169 kecamatan yang ada di Riau. Tujuannya untuk memberantas dan menekan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai dengan sasaran pasar-pasar dan tempat-tempat penjualan rokok ilegal," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau, Agung Saptono di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan operasi itu akan berlangsung selama sebulan penuh pada September 2020 ini dengan melibatkan aparat TNI, Polri hingga pemerintah daerah.

Operasi ini, kata dia disebut dengan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dicanangkan pada akhir Agustus kemarin.

Baca juga: Bea Cukai Tembilahan amankan 16 juta batang rokok ilegal

"Perlu dipahami, bahwa melanggar ketetapan undang-undang cukai dengan menyediakan rokok ilegal, juga melakukan kegiatan jual-beli, ancamannya adalah pidana. Sanksinya hukuman pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun," tegasnya.

Selain razia, Agus mengatakan timnya juga memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang untuk tidak memperdagangkan rokok ilegal. Langkah senada dilakukan dengan menempelkan selebaran yang berisi peraturan tentang larangan mengedarkan rokok ilagal, yang juga merupakan salah satu kampanye untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Riau.

Agung mengatakan Riau masih menjadi provinsi favorit penyelundupan dan peredaran rokok ilegal. Padahal, pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar dana subsidi kesehatan dari pemerintah, terutama BPJS.

"Jadi operasi ini kita lakukan dalam rangka untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok. Pajak rokok itu berkontribusi langsung pada peningkatan anggaran kesehatan untuk pemerintah provinsi dan daerah, termasuk di dalamnya adalah untuk pembiayaan BPJS," ujarnya.

Dia berharap, dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh DJBC Riau serta instansi terkait, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menyediakan rokok ilegal.

Dengan demikian, penerimaan negara dari pajak rokok akan semakin meningkat. Hal ini juga akan bermanfaat bagi masyarakat, karena akan menambah dana subsidi kesehatan.

Baca juga: Bea Cukai Riau klaim sita Rp331 miliar barang ilegal