TNI - Bea Cukai sinergi lawan peredaran rokok ilegal

id Bea cukai, Riau, Pekanbaru, TNI,bea cukai riau

TNI - Bea Cukai sinergi lawan peredaran rokok ilegal

Pertemuan Kodam I Bukit Barisan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau di Pekanbaru, Jumat. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau menjalin kesepakatan bersama Komando Daerah Militer I Bukit Barisan dalam upaya melawan peredaran gelap rokok ilegal di Bumi Lancang Kuning.

Sinergitas itu ditandai dengan pertemuan Panglima Kodam I Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayjen TNI Irwansyah dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau, Ronny Rosyandi di Pekanbaru, Jumat.

"Riau tergolong wilayah rawan peredaran dan perdagangan rokok ilegal," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau, Agung Saptono.

Alhasil, pelanggaran kasus cukai juga begitu tinggi di wilayah itu. Untuk itu, ia mengatakan perlunya sinergi dengan berbagai instansi, termasuk TNI dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal di Riau, terutama wilayah pesisir dan perairan Riau.

Selain sepakat dalam program gempur rokok ilegal, ia mengatakan sinergitas juga mencakup kerjasama pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya, seperti penyelundupan dan sosialisasi ke masyarakat.

Baca juga: Bea Cukai Riau klaim sita Rp331 miliar barang ilegal

Bea Cukai terus menggencarkan program melawan peredaran rokok ilegal di Riau. Keberadaan rokok ilegal menjadi fokus utama karena kini masih beredar luas di masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerugian akibat nilai pajak cukai yang hilang.

Sepanjang semester pertama 2020 ini, DJBC Riau mengklaim telah menindak 153 perkara dengan total nilai barang yang disita mencapai Rp331 miliar.

Ada empat jenis kejahatan dengan nominal penindakan cukup besar di Bumi Lancang Kuning, Riau. Pertama adalah narkoba, kemudian rokok ilegal, tekstil dan terakhir elektronik ilegal.

Khusus untuk rokok ilegal, bea cukai melakukan 101 penindakan dengan barang bukti berupa Rp17,2 juta batang rokok serta 12 liter liquid vape Ilegal setara Rp15,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp8,8 miliar.

DJBC Riau memasang target untuk menurunkan angka peredaran rokok dari tiga persen menjadi satu persen. Caranya dengan melakukan penindakan secara masif dari hulu hingga ke hilir, termasuk para penjual pengecer tradisional.

Baca juga: Realisasikan penerimaan Beacukai Riau menurun, hanya Rp234,7 miliar semester I 2020