Kapolres Bengkalis izinkan kegiatan keramaian, ini syaratnya

id polres bengkalis, bengkalis

Kapolres Bengkalis izinkan kegiatan keramaian, ini syaratnya

Kapolres Bengkalis AKBP hendra Gunawan. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Di tengah wabah COVID-19 segala aktifitas masyarakat dibatasi, khusus Kabupaten Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengimbau agar pihak-pihak yang ingin melaksanakan kegiatan-kegiatan mengundang keramaian wajib mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 setempat.

"Pada prinsipnya Polres Bengkalis dapat memberikan izin keramaian, apabila sudah mendapat surat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19, yang ada di Kabupaten Bengkalis," ujar AKBP Hendra Gunawan, Jumat (7/8).

Apabila sudah mendapatkan surat rekomendasi yang dimaksud maka Polres Bengkalis dapat memproses izin keramaian. Tentunya, rekomendasi yang didapat adalah terkait masalah protokol kesehatan selama kegiatan.

Lebih lanjut disampaikan AKBP Hendra, surat rekomendasi yang didapat, tentunya terkait masalah protokol kesehatan. Kemudian, yang harus dilakukan seperti, kegiatan di gedung, maka syarat maksimal diikuti 20 orang, wajib menyediakan handsanitizer, menggunakan masker dan sebagainya.

Baca juga: Dituntut 20 tahun, PN Bengkalis justru vonis mati dua sindikat narkoba internasional

Begitu pula dengan kegiatan masyarakat, seperti acara-acara pesta pernikahan, juga diperbolehkan setelah mendapatkan rekomendasi dan diajukan ke kepolisian untuk diproses.

“Artinya, surat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 menjadi hal yang wajib, untuk setelah itu diproses di kepolisian. Untuk acara pesta pernikahan, kegiatan seperti orgen tunggal belum diperbolehkan, sebab rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan izin keramaian, di sana nanti segala sesuatunya diatur agar tidak terjadi kerumunan massa,” tegasnya.

Baca juga: Amril disebut minta uang lebaran ke PT CGA. Berikut kisahnya di persidangan