Pengelola judi gelper tembak ikan dan tiga pemainnya ditangkap polisi di Kandis

id gelper, gelper siak, polres siak, kriminal siak, berita siak

Pengelola judi gelper tembak ikan dan tiga pemainnya ditangkap polisi di Kandis

Polres Siak melalui Polsek Kandis mengamankan pengelola dan pemain judi Gelper Tembak Ikan. (ANTARA/HO-Polres Siak)

Siak (ANTARA) - Kepolisian Resor Siak kembali mengamankan empat orang terkait perjudian berkedok gelanggang permainan tembak ikan di Kecamatan Kandis terdiri dari satu orang pengelola dan tiga pemain.

Kepala Polres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya melalui PS. Urusan Sub Bagian Humas, Bripka Dedek Prayoga, Minggu, menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat setempat bahwa di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Kilometer 77 Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis. Dilaporkan ada perjudian tembak ikan yang sangat meresahkan.

"Berbekal informasi dari masyarakat Kepala Kepolisian Sektor Kandis Kompol Indra Rusdi langsung memerintahkan anggota menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di tempat yang dimaksud benar ditemukan tiga orang yang sedang bermain judi tembak ikan dan satu orang pengelolanya," kata Dedek

Keempat tersangka ditangkap pada Sabtu (18) lalu dengan BA (25) sebagai pengelola tempat perjudian. Sedangkan tiga orang lainnya TS (34), SN (31), serta WH (26) merupakan pelaku perjudian tembak ikan tersebut.

Selanjutnya di lokasi ditemukan barang bukti satu buah alat atau mesin judi tembak ikan. Ada juga satu buku bon, dan cip untuk mesin gelper tembak ikan dan uang sejumlah Rp1.520.000 diduga hasil perjudian.

Baca juga: Pembukaan Gelper di Dumai agar hati-hati di masa Normal Baru

"Keempat orang tersangka dan barang bukti sekarang telah diamankan di Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut," ucap Dedek.

Sebelumnya pada Senin (27/07) lalu Polres Siak juga mengamankan judi Gelper berkedok permainan tembak ikan di Kecamatan Minas. Satu unit alat perjudian dan dua terduga pelaku SL dan FR diamankan.

Di lokasi tepatnya di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso Km. 45 Desa Minas Barat Kecamayan Minas. Tim melihat ada dua orang pria dan wanita tengah berdiri di meja judi tembak ikan tersebut dan setelah dilakukan interogasi awal kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Gelper Dumai kembali ditutup karena bertambah kasus COVID-19

Baca juga: Massa FPMPI datangi DPRD Inhil tuntut solusi pasca-penutupan Gelper