Ke luar rumah tanpa masker di Pekanbaru, siap-siap kena denda Rp250 ribu

id Masker,Denda ,Protokol kesehatan,Covid pekanbaru,Berita riau antara,Berita riau terbaru

Ke luar rumah tanpa masker di Pekanbaru, siap-siap kena denda Rp250 ribu

Ilustrasi. Sanksi push up karena tidak memakai masker. (Ali Khumaini/Istimewa)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi setiappelanggar protokol kesehatan, khususnya orang yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan pada masa pandemiVirus Corona.

Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi terhadaplonjakan kasus positif COVID-19 pada dua pekan terakhir, seiring masyarakat semakin abai menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau tak pakai masker dan abaikan protokol kesehatan kami sanksi kerja sosial atau denda Rp250 ribu," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Jumat.

Kata Azwan kebijakan ini dibuat Pemko untuk menerapkan disiplin protokolkesehatan di masyarakat yang mulai kendor setelah memasuki tatanan adaptasi kehidupa baru, sehingga berakibat kepada Kota Pekanbaru kembali masuk ke zona merah penyebaran Virus COVID-19.

"Sanksi ini diberlakukan dengan kesepakatan bersama unsur forkopimda saat rapat evaluasi penanganan COVID-19," katanya.

Kata dia, kebijakan saksi denda atau kerja sosial ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Itu juga sudah tertuang pada perwako prilaku hidup baru masih sanksi bertahap.

"Hanya direvisi lebih tajam menyesuaikan kondisi ini dari hasil pertemuan ada sejumlah poin dalam perwako prilaku hidup baru yang diubah, salah satunya mereka yang kena sanksi di antaranya yang tidak kenakan masker di tempat umum hingga abaikan social distancing," katanya.

Adapun regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru Nomor 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam Mencegah COVID-19 di Kota Pekanbaru.

"Isi Perwako sudah kami sempurnakan dan diajukan untuk difasilitsi di pemerintah Provinsi Riau guna disetujui Gubernur, setelah selesai akan langsung diterapkan," tukasnya.

Perlu diketahui data yang berhasil dirangkum ANTARA dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 mengenai perkembangan kasus konfirmasi positif hingga Kamis, 30 Juli 2020 ada penambahan enam orang.

Dengan demikian total pasien positif COVID-19 di Pekanbaru sudah 166 orang dengan runcian 105 orang sembuh dan pulang , 55 orang masih dirawat serta enam orang meninggal dunia.

Baca juga: Gubri: Perketat pengawasan protokol kesehatan di tempat niaga

Baca juga: Gubernur Riau izinkan Shalat Idul Adha berjamaah di masjid, begini penjelasannya

Baca juga: 1.638 Pasien positif COVID-19 masih dirawat di RSD Wisma Atlet