Pemkab Siak salat Id di Lapangan Siak Bermadah

id siak, salat id siak, idul adha siak, idul adha

Pemkab Siak salat Id di Lapangan Siak Bermadah

Pj Sekda Siak Jamaluddin ketika rapat penentuan pelaksanaan Solat Idul Adha dan Penyembelihan hewan kurban.(ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak akan melaksanakan salat Idul Adha bersama masyarakat di lapangan Siak Bermadah depan Istana Siak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan panitia penyelenggara harus disiplin melakukan pengawasan yang ketat pada Jumat (31/7).

"Pelaksanaan Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid maupun di lapangan. Namun saya mengimbau agar di lapangan saja, agar mudah dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh penyelenggara," kata Pejabat Sekretaris Daerah Pemkab Siak, Jamaluddin, Kamis.

Panitia pelaksana lanjutnya juga diharapkan menyediakan peralatan cuci tangan dengan air mengalir berikut "hand sanitizer". Juga memeriksa suhu tubuh jamaah dan pelaksanaan khutbah tidak lama untuk mempersingkat waktu berkumpul jamaah.

Kemudian seluruh jamaah wajib menggunakan masker, membawa sajadah sendiri,dan menjaga jarak serta tidak saling bersalaman. Anak di usia balita serta orang tua dan yang mengidap suatu penyakit dianjurkan untuk tidak diikutsertakan.

Dia menilai protokol kesehatan seperti ini sudah dapat dipahami dan bisa dilaksanakan masyarakat. Ini mengingat hal serupa dalam beberapa waktu terakhir sudah dapat diterapkan dengan baik di dalam pelaksanaan Salat Jumat.

Segala aktivitas di masa pandemi berbeda tata cara pelaksanaannya, termasuk pada pelaksanaan Salat Idul Adha. Semua pihak diminta menyesuaikan tata cara pelaksanaan pada tahun ini sesuai ketentuan kondisi normal baru," ungkap Jamal.

Paralel dengan hal tersebut, Pemkab Siak dan Kantor Kementerian Agama setempat mengeluarkan tuntunan pelaksanaan penyelenggaraan shalat Idul Adha tersebut. Ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Agama RI, No. SE 18 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di masa Pandemi COVID-19.

Untuk pemotongan hewan kurban Pj Sekda lalu menjelaskan pelaksanaan penyembelihan hewan ada tiga hari tasyrik berikutnya. "Panjangnya waktu tersedia, kiranya dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyembelihan qurban secara bergantian, jika jumlah hewan qurban terbilang banyak di satu lokasi," imbuhnya.

Baca juga: 19 pasien COVID-19 di Siak sembuh, 35 masih dirawat

Baca juga: Tambah tiga, Klaster Disdikbud Siak positif COVID-19 mencapai 35 orang