Tandatangani sejumlah kebijakan, Mendagri berikan lampu hijau ke Plh Bupati Bengkalis

id Pemkab Bengkalis

Tandatangani sejumlah kebijakan,  Mendagri berikan lampu hijau ke Plh Bupati Bengkalis

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis Muhammad Fadhli. (ANTARA/HO-Pemkab Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Menteri Dalam NegeriTito Karnavian akhirnya memberikan lampu hijau kepada Plh Bupati Bengkalis Bustami HY untuk menandatangani sejumlah kebijakan strategis demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sesuai aturan perundang-undangan.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Muhammad Fadhli menjelaskan H Bustami HY selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis telah menerima surat dari Kemendagri Nomor: 188.34/1822/OTDA, tertanggal 31 Maret 2020.

"Persetujuan tersebut mengenai penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang ditegaskan kembali dengan surat dari Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/796, tanggal 1 April 2020, hal penegasan surat Mendagri Nomor: 188.34/1822/OTDA," ujar Fadhli, Kamis (23/7).

Surat dari Kemendagri ini sekaligus menjawab pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis terancam cacat hukum jika ditandatangani oleh Pelaksana Harian Bupati Bengkalis.

“Sudah jelas dari surat Kemendagri tersebut bahwa Beliau (H. Bustami HY), diizinkan untuk menandatangani kebijakan strategis seperti beberapa Ranperda yang akan disahkan dalam waktu dekat ini. Jadi kewenangan dimaksud tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku”, jelas Kabag Prokopim Muhammad Fadhli.

Kemudian, dalam Surat Mendagri telah dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga ditegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.

Masih dalam surat Kemendagri, juga ditegaskan bahwa berpedoman pada ketentuan tersebut, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, maka secara prinsip Plh. Bupati Bengkalis disetujui untuk melakukan penandatanganan Ranperda dan Peraturan Kepala Daerah, LKPJ, LPPD, dan kebijakan strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap berkoordinasi dengan Gubernur Riau sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Jadi, Pak Bustami selaku Pelaksana Harian Bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen-dokumen penting serta kebijakan strategis lainnya dan dalam pelaksanaannya, Plh. Bupati Bengkalis melaporkannya kepada Gubernur Riau”, ujar Muhammad Fadhli. (Infotorial)