Jikalahari polisikan perusahaan HTI terkait dugaan pembakaran lahan

id Karhutla, Arara abadi,Jikalahari, sinarmas

Jikalahari polisikan perusahaan HTI terkait dugaan pembakaran lahan

Kebakaran lahan di Pelalawan, Riau, Senin (29/6). (ANTARA/HO-Tangkapan Layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melaporkan PT AraraAbadi sebuah perusahaan hutan tanaman industri terkemuka ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di salah satu areal konsesi mereka di Kabupaten Pelalawan.

"Kita ke sini melaporkan itu, karena sangat kejam sekali, di tengah corona orang bernafas saja pakai masker ini malah bakar lahan," kata Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan laporan itu ditempuh setelah hasil pengamatan dan penelitian menunjukkan bahwa kebakaran di lahan konsesi anak usaha Sinarmas Grup tersebut diduga kuat karena kesengajaan.

Lokasi kebakaran itu berada di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan. Ia menjelaskan kebakaran lahan konsesi itu terungkap berdasarkan laporan foto Manggala Agni yang tengah berjibaku memadamkan gambut terbakar di Pelalawan pada 28 Juni 2020 lalu.

Jikalahari pun kemudian melakukan pengamatan, baik melalui citra satelit maupun pengamatan langsung ke lapangan. Hasilnya, areal terbakar dipastikan perusahaan penghasil kayu akasia tersebut. Ia mengatakan luasannya mencapai 83 hektare.

"Perusahaan itu sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional. Kemudian di lokasi terbakar juga terlihat sudah ada aktivitas pembersihan lahan, dan ada juga areal dengan tanaman baru yang dipisahkan kanal," ujarnya.

Lebih jauh, dia mengatakan berdasarkan analisis data satelit Sentinel 2, terungkap jika pada Januari 2020, citra satelit menunjukkan areal yang terbakar itu awalnya merupakan hutan alam yang ditumbuhi semak belukar. Pada Februari 2020, terlihat adanya aktivitas pembukaan lahan dan Maret 2020 mulai pembangunan kanal baru.

Untuk itu, ia mendesak agar Polda Riau segera menetapkan PT A sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan.

Baca juga: Polda Riau tetapkan Direktur PT DSI jadi tersangka Karhutla, begini penjelasannya

Baca juga: Binaan Arara Abadi, petani cabai Kuala Penaso sukses panen raya

Baca juga: Arara Abadi bantu 3.000 alat penangkap ikan untuk warga Sakai