Empat perniagaan di Riau abaikan protokol kesehatan COVID-19, bagaimana sanksinya?

id covid riau,protokol kesehatan covid,protokol kesehatan covid di tempat usaha,Berita riau antara,Berita riau terbaru

Empat perniagaan di Riau abaikan protokol kesehatan COVID-19, bagaimana sanksinya?

Ilustrasi: Sejumlah personel Polresta Pekanbaru (kanan) mengenakan helm pendeteksi suhu badan saat patroli di pusat perbelanjaan Mal SKA di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perindustrian Provinsi Riau menyatakan ada empat tempat perniagaan di daerah tersebut yang masih banyak mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.

“Ada beberapa tempat yang perlu jadi perhatian kita bersama agar penyebaran COVID-19 di Riau khususnya Kota Pekanbaru tidak meluas. Antara lain di pasar tradisional, toko swalayan, kafe maupun restoran, dan mal,” kata Kepala Dinas Perindustrian Riau, Asrizal dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut karena mendapat laporan dari masyarakat tentang tempat perniagaan yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19. Bahkan, satu pegawai di sebuah toko di Mal Pekanbaru terkonfirmasi positif COVID-19 dan membuat toko tersebut ditutup sementara.

Asrizal mengakui memang belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas apabila tempat perniagaan tidak menerapkan protokol kesehatan. Namun, apabila didapati pegawai ada yang terinfeksi COVID-19, maka toko maupun pusat perniagaan harus tutup sementara.

“Regulasi normal saat ini apabila ada yang tertular, maka toko maupun kafe ditutup selama tiga hari untuk pembersihan dengan disinfektan. Sanksi lainnya belum ada,” ujarnya.

Ia mengakui terkendala dalam hal pengawasan karena kewenangan pengawasan merupakan tanggung jawab dari pemerintah kabupaten dan kota.

“Tentunya ke depan ini gugus tugas provinsi bersama kabupaten kota akan kolaborasi untuk lakukan pengawasan secara sampel ke pasar rakyat, mal, kafe maupun supermarket,” ujarnya.

Salah satu contoh pelanggaran yang kerap ditemukan adalah pengunjung tidak mengenakan masker saat berbelanja dan pemilik usaha tidak menerapkan aturan jaga jarak.

“Contohnya di kafe banyak pengunjung di luar pakai masker tapi di dalam dibuka, gabungkan meja, dan berkerumum. Belum lagi kendalanya kita pengawasan di pasar tradisional,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sebelum tempat usaha dibuka harus bersih dari virus dengan penggunaan cairan disinfektan. Tempat usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun maupun cairan disinfektan, serta menyiapkan alat untuk mengukur suhu tubuh.

Pengelola juga harus memastikan pekerja mengenakan masker, memastikan jarak aman pada antrean kasir, lift, maupun eskalator. Pengelola secara rutin harus memeriksa kesehatan pekerjanya.

“Ada satu hal yang harus kita tekankan, tidak boleh jumlahnya pengunjung melebihi 40 persen dari kapasitas ruangannya,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, total positif COVID-19 di Riau hingga Selasa siang (7/7) ada 235 kasus. Rinciannya 12 orang dirawat, 212 sudah sehat dan sudah dipulangkan, dan 11 meninggal dunia.

Baca juga: Diskes tutup toko Sport Stasion Mal Pekanbaru terkait temuan kasus COVID-19

Baca juga: Pengelola wajib ingatkan orang tua untuk tak bawa balita masuk ke mal

Baca juga: Hore.. Jam operasional mal di Pekanbaru diperpanjang sampai malam